Tilman, Jusefina Maria De Assuncao (2026) PEMENUHAN HAK – HAK NORMATIF PEKERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT) PASCA PHK DALAM PRESPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN. S1 thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.

Text (Jusefina Maria De Assuncao Tilman)
220514614_Bab 0.pdf

File Pdf (603kB)
Text
220514614_Bab 1.pdf

File Pdf (458kB)
Text
220514614_Bab 2.pdf

File Pdf (399kB)
Text
220514614_Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

File Pdf (541kB)
Text
220514614_Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

File Pdf (643kB)
Text
220514614_Bab 5.pdf

File Pdf (487kB)

Abstract

Pemenuhan hak-hak normatif pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan isu krusial dalam
hukum ketenagakerjaan Indonesia. Legal memorandum ini menganalisis kasus
Sandro Agusta, mantan pegawai Hotel Matahari Yogyakarta yang bekerja selama
12 tahun dengan status PKWT pada posisi tetap seperti Kasir Bar Restoran,
Resepsionis, dan Manajer Piket. Permasalahan hukum yang dikaji meliputi: (1)
status hubungan kerja PKWT yang telah berlangsung 12 tahun, (2) keabsahan
prosedur PHK yang dilakukan Hotel Matahari Yogyakarta, dan (3) hak atas upah
selama perselisihan hubungan industrial. Metode penelitian menggunakan
pendekatan yuridis normatif dengan penelusuran bahan hukum primer dan sekunder
yang dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa status PKWT
Sandro Agusta berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
secara demi hukum berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2021 karena melampaui batas waktu maksimal 5 tahun dan pekerjaan bersifat tetap.
PHK yang dilakukan tidak sah karena melanggar prosedur yang diatur dalam Pasal
151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, ditandai dengan
ketidakhadiran perusahaan dalam mediasi dan penolakan anjuran mediator tanpa
alasan yang sah. Sandro Agusta berhak atas hak normatif penuh meliputi uang
pesangon 9 bulan upah, uang penghargaan masa kerja 5 bulan upah, uang
penggantian hak, serta upah selama perselisihan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dengan denda keterlambatan sesuai Pasal 61 Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2021. Legal memorandum ini merekomendasikan agar Hotel Matahari Yogyakarta memenuhi kewajiban pembayaran hak normatif minimal Rp
70.000.000 ditambah upah perselisihan dan dendanya, serta menyarankan Sandro Agusta untuk melanjutkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan didampingi advokat untuk memastikan pemenuhan hak-haknya secara maksimal.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Hak Normatif Pekerja, Perselisihan Hubungan Industrial, Hukum Ketenagakerjaan
Subjects: Ilmu Hukum > Ekonomi Bisnis
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Date Deposited: 19 Jun 2026 03:36
Last Modified: 19 Jun 2026 03:36
URI: https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/37270

Actions (login required)

View Item
View Item