Hendry, . (2026) TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN GARUDA INDONESIA TERHADAP BAGASI TERCATAT YANG HILANG ATAU RUSAK. S1 thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.
220514595_Bab 0.pdf
File Pdf (504kB)
220514595_Bab 1.pdf
File Pdf (426kB)
220514595_Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
File Pdf (527kB)
220514595_Bab 3.pdf
File Pdf (392kB)
Abstract
Transportasi udara merupakan sarana utama mobilitas masyarakat Indonesia karena
efisiensi waktu dan jangkauan wilayah yang luas. Namun, kerusakan dan
kehilangan bagasi tercatat masih sering terjadi dan menimbulkan kerugian bagi
penumpang. Tanggung jawab hukum Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia atas
permasalahan tersebut menjadi isu penting, sebagaimana tercermin dalam Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1317 K/Pdt.Sus-BPSK/2017. Penelitian ini bertujuan
menganalisis tanggung jawab hukum Garuda Indonesia serta bentuk pelindungan
hukum bagi penumpang atas kerusakan dan kehilangan bagasi tercatat melalui
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus.
Pengaturan penerbangan domestik mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun
2011, sedangkan penerbangan internasional tunduk pada Konvensi Warsawa 1929
dan Konvensi Montreal 1999. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Garuda
Indonesia menerapkan prinsip presumption of liability, yaitu maskapai
dipradugakan bertanggung jawab atas bagasi tercatat sejak proses check-in hingga
diterima kembali oleh penumpang, dengan beban pembuktian berada pada pihak
maskapai. Ganti rugi atas kehilangan bagasi tercatat pada penerbangan domestik
ditetapkan sebesar Rp200.000,00 per kilogram dengan batas maksimal
Rp4.000.000,00 untuk setiap penumpang. Adapun pada penerbangan internasional,
ganti rugi atas kehilangan bagasi tercatat ditetapkan sebesar USD 24 per kilogram.
Sementara itu, ganti rugi atas kerusakan bagasi diberikan sesuai dengan tingkat
kerusakan yang dialami, yaitu kerusakan minor, major, dan total damage. Dalam
konteks penerbangan internasional, batas tanggung jawab pengangkut udara atas
kehilangan atau kerusakan bagasi tercatat mengacu pada Konvensi Warsawa
dengan batas maksimum 250 franc atau Konvensi Montreal dengan batas maksimum 1.131 Special Drawing Rights (SDR) per penumpang.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Tanggung Jawab Maskapai, Garuda Indonesia, Bagasi Tercatat, Bagasi Rusak, Bagasi Hilang. |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Ekonomi Bisnis |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 19 Jun 2026 03:01 |
| Last Modified: | 19 Jun 2026 03:01 |
| URI: | https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/37268 |
