Diputra, I Dewa Gede Ngurah Andhika (2025) PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA INSUBORDINASI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI ( STUDI PUTUSAN NOMOR : PUT/237-K/PM.III-19AD/XI/2021). S1 thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.
190513451_Bab 0.pdf
File Pdf (4MB)
190513451_Bab 1.pdf
File Pdf (614kB)
190513451_Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
File Pdf (983kB)
190513451_Bab 3.pdf
File Pdf (684kB)
Abstract
Penelitian hukum ini menganalisis pembuktian tindak pidana militer insubordinasi
yang dilakukan bawahan kepada atasanya dan akibat hukum perbuatan tindak
pidana insubordinasi.Metode penelitian menggunakan yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum hukum menggunakan bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder.Teknik pengumpulan data penulis
menggunakan metode studi kepustakaan dan wawancara dengan narasumber
.Lokasi penelitian berada di kantor Pengadilan militer III-19 Jayapura dan Pomdam
XVII/ Cendrawasih Jayapura dengan narasumber Kasi Idik Pomdam XVII
Cendrawasih Mayor Cpm Dewa Gede Alit Putra. Berdasar pada Undang-undang
No 3 tahun 2025 seorang TNI wajib memegang teguh Sapta Marga,Sumpah prajurit
dan disiplin militer. Tindak pidana militer terdapat 2 jenis tindak pidana militer
yaitu tindak militer murni dan tindak pidana militer campuran. Berdasar pada
putusan nomor 237-K/PM.III-19/AD/XI/2021 tergolong tindak pidana murni yaitu
Insubordinasi.Tindakan Insubordinasi adalah suatu upaya tindakan melawan atasan
atau tindakan tidak melasanakan perintah atasan. Tindak pidana Insubordinasi 106
KUHPM. Upaya pembuktian dalam putusan nomor 237-K/PM.III-19/AD/XI/2021
menggunakan dasar peraturan pasal 172 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997
terkait jenis alat bukti Adapun unsur-unsur delik yang terpenuhi yaitu unsur kesatu
“Militer” dan “Yang sengaja dengan tindkan nyata menyerang atasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merampas kemerdekaanya untuk bertindak atau memaksanya untuk mengabaikan suatu pekerjaan dinas”,dengan terpenuhinya
aspek-aspek tersebut Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan melakukan tindak pidana insubordinasi. Oditur militer dalam merumuskan surat dakwaan
dalam kasus tindak pidana insubordinasi dengan nomor putusan NO: 237-K/PM.III-19/AD/XI/2021 menggunakan dakwaan alternatif karena timbul keraguan oditur militer.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kitab Undang-undang hukum pidana militer, Insubordinasi, Pembuktian |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 11 Jun 2026 04:54 |
| Last Modified: | 11 Jun 2026 04:54 |
| URI: | https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/37228 |
