Kirana, Bernardeta Paramashinta (2026) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PARUH WAKTU ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN UPAH AKIBAT KETIADAAN PERJANJIAN KERJA TERTULIS. S1 thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.

Text (Bernardeta Paramashinta Kirana)
220514586_Bab 0.pdf

File Pdf (673kB)
Text
220514586_Bab 1.pdf

File Pdf (436kB)
Text
220514586_Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

File Pdf (688kB)
Text
220514586_Bab 3.pdf

File Pdf (404kB)

Abstract

Perlindungan hukum bagi pekerja paruh waktu belum diatur secara spesifik dalam
Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini mengakibatkan dua permasalahan utama
yaitu (1) pekerja paruh waktu tidak memahami atas pengaturan hak upah yang
seharusnya diterima oleh pekerja paruh waktu dan (2) pekerja seringkali mengalami
keterlambatan pembayaran upah. Maka dari itu negara akan mewujudkan
pelindungan bagi warga negara. Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2021 tentang Pengupahan telah mengatur mengenai perhitungan upah secara per
jam yang diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu, akan tetapi ketentuan ini belum
sepenuhnya dapat memberikan perlindungan yang memadai. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis dua hal yaitu (1) menganalisis pengaturan hak atas
upah bagi pekerja paruh waktu menurut peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan di Indonesia serta (2) bentuk pelindungan hukum bagi pekerja
paruh waktu yang mengalami keterlambatan pembayaran upah akibat ketiadaan
perjanjian kerja tertulis. Metode penelitian yang digunakan menggunakan
penelitian yuridis normatif dengan memanfaatkan bahan hukum primer berupa
peraturan perundang-undangan yang terkait serta bahan hukum sekunder meliputi
buku hukum, jurnal hukum, dan sumber internet yang berkaitan. Kesimpulan
penelitian tersebut menunjukan meskipun pengaturan mengenai hak atas upah
dalam Undang-Undang Ketenagakerjaa tidak secara spesifik diatur, namun pekerja
paruh waktu tetap berhak mendapatkan hak atas upah minimum dan upah dari
pengecualian asas no work no pay berupa upah atas hak istirahat serta mendapatkan
pelindungan aktif dari negara terhadap keterlambatan upah yang diwujudkan melalui denda yang wajib dibayarkan oleh pengusaha, dan pekerja juga dapat menempuh melalui mediasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan dibantu oleh dinas ketenagakerjaan dan jika mediasi tidak berhasil, pekerja berhak mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Pelindungan Hukum, Perlindungan Hukum, Paruh Waktu, Keterlambatan Upah, Perjanjian Kerja Tertulis, Hubungan Industrial
Subjects: Ilmu Hukum > Ekonomi Bisnis
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Date Deposited: 17 Mar 2026 03:21
Last Modified: 17 Mar 2026 03:21
URI: https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/36921

Actions (login required)

View Item
View Item