Christiani, Theresia Anita KAJIAN FILOSOFIS CAMPUR TANGAN NEGARA DALAM PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK DI INDONESIA (2015). [Research]
HHK41815.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (3MB)
Abstract
Fakta yuridis dan praktik pengaturan perlindungan nasabah menunjukkan kenyatan
bahwa nasabah bank merupakan pihak yang harus diberikan perlindungan baik dari aspek hukum
perbankan maupun dari aspek hukum kontrak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
:pertama, mengapa campur tangan negara menjadi sesuatu yang penting dalam perlindungan
nasabah bank di Indonesia?, dan yang kedua Bagaimanakah bentuk campur negara dalam
pengaturan perlindungan nasabah bank baik dari aspek hukum perbankan maupun dari aspek
hukum kontrak?. Tujuan penelitian ini yang pertama Untuk mengetahui dan menganalisis
filosofi perlunya campur tangan negara menjadi sesuatu yang penting dalam perlindungan
nasabah bank di Indonesia. Tujuan penelitian yang kedua adalah Untuk mengetahui dan
menganalisis bentuk campur negara dalam pengaturan perlindungan nasabah bank baik dari
aspek hukum perbankan maupun dari aspek hukum kontrak. Jenis penelitian hukum ini adalah
penelitian hukum normatif dan memakai data sekunder sebagai data yang utama. Temuan khusus
yang direncanakan adalah memperoleh data tentang bentuk campur tangan negara yang
mungkin dilakukan baik dari aspek hukum perbankan maupun dari aspek hukum kontrak.
Hasil penelitian Pertama filosofi campur tangan negara dalam perlindungan nasabah bank
di Indonesia disebabkan bahwa secara faktual dan yuridis nasabah bank berada pada posisi yang
lemah dibandingkan dengan bank . Keadaan seperti ini akan menimbulkan ketidakadilan bagi
para pihak yang bila berlanjut akan membahayakan bagi kelangsungan usaha bank itu sendiri
dan keberlanjutan roda perekonomian secara lebih luas. Campur tangan negara dalam pengaturan
perlindungan nasabah diperlukan dalam kerangka menjamin adanya keadilan dalam berjalannya
mekanisme pasar. Kedua bentuk campur tangan negara dalam pengaturan perlindungan nasabah
adalah dalam bentuk aturan hukum . Campur tangan negara dari aspek hukum perbankan adalah
adanya pengaturan perlindungan hukum yang implisit dan pengaturan perlindungan hukum yang
eksplisit. Campur tangan negara dari aspek hukum kontrak dalam bentuk batasan terhadap
berlakunya klausula baku yang dituangkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan
adanya jaminan pemerintah agar asas kebebasan berkontrak hanya dapat diimplementasikan jika
terdapat kesembangan posisi nasabah dan lembaga perbankan.
| Item Type: | Research |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | hukum, bank, campur tangan negara |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Kenegaraan dan Pemerintah |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 01 Jun 2015 08:10 |
| Last Modified: | 05 Mar 2025 04:07 |
| URI: | https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/7389 |
