ERWIN, KLEMENTUS (2012) TINJAUAN TERHADAP DASAR PUTUSAN DISPARITAS PEMIDANAAN UNTUK PERKARA SEJENIS DALAM KASUS PENCURIAN. S1 thesis, UAJY.

Text (Halaman Judul)
0HK09319.pdf

File Pdf (434kB)
Text (Bab I)
1HK09319.pdf

File Pdf (252kB)
Text (Bab II)
2HK09319.pdf
Restricted to Registered users only

File Pdf (380kB)
Text (Bab III)
3HK09319.pdf

File Pdf (185kB)

Abstract

Kekuasaan Kehakiman sebagai suatu kekuasaan negara yang bebas dan merdeka di satu sisi
membawa dampak yang sangat positif terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia. Dalam
hal ini, hakim menjadi suatu badan yang independen dan putusannya tidak dapat dipengaruhi
oleh badan-badan atau kekuasaan lain. Tetapi di sisi lain, kebebasan hakim dalam menjatuhkan
putusannya ternyata juga membawa suatu dampak negatif yaitu munculnya disparitas pidana.
Disparitas Pidana adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama
atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar
pembenaran yang jelas. Disparitas pidana dalam tindak pidana secara umum bila dihubungkan
dengan teori pemidanaan modern yaitu individualisasi pemidanaan sebenarnya dapat diterima
sebagai sesuatu hal yang wajar karena dalam menjatuhkan putusannya, hakim tidak hanya
melihat perbuatan pelaku saja tetapi juga melihat faktor-faktor lain yang ikut terlibat di dalamnya
seperti keadaan pelaku secara khusus, alasan-alasan perbuatan yang memberatkan atau
meringankan hukuman, hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat setempat, dan lain
sebagainya. Namun persoalannya tentu akan menjadi lain apabila disparitas pidana tersebut
terjadi tanpa alasan yang jelas. Disparitas pidana membawa dampak yang cukup serius bagi
pelaku sendiri maupun bagi masyarakat luas. Terpidana yang telah merasa menjadi korban
ketidakadilan Pengadilan akan menjadi terpidana yang tidak menghargai hukum, padahal
penghargaan terhadap hukum merupakan salah satu tujuan pemidanaan. Disparitas pidana, baik
secara langsung maupun tidak langsung, juga membawa dampak bagi masyarakat yaitu bahwa
masyarakat cenderung akan menjadi skeptis dan apatis terhadap hukum. Dalam upaya
penanggulangan timbulnya disparitas pidana dalam putusan, maka setidaknya pendekatan yang
harus dilakukan secara kontinyu dan konsisten yaitu dengan memperkecil disparitas putusan
pidana itu sendiri sehingga memperkecil pengaruh atau dampak negatif dari disparitas putusan
pidana tersebut. Dengan demikian, timbulnya disparitas pidana akan dapat dicegah sedini
mungkin dan akibat-akibat yang ditimbulkannya juga akan dapat ditanggulangi.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Disparitas Putusan Pidana, and Putusan Hakim
Subjects: Ilmu Hukum > Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Date Deposited: 15 Apr 2013 11:10
Last Modified: 06 May 2013 13:02
URI: https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/457

Actions (login required)

View Item
View Item