Kastowo, C REKONSTRUKSI KONSEP FUNGSI SOSIAL HAK CIPTA SEBAGAI HAK MILIK (2013). [Research]

Text (Penelitian Ilmu Hukum)
HK18204.pdf
Restricted to Registered users only

File Pdf (3MB)

Abstract

Hak cipta yang merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual telah menjadi bagian
dari hukum di Indonesia. Disadari bahwa rejim HKI merupakan aturan hukum yang berasal
bukan dari konsep asli hukum Indonesia. Aturan hukum HKI yang berlaku di Indonesia
memiliki dasar pijakan yang kuat secara yuridis, namun demikian megingat aturan hukum
HKI hanyalah merupakan hasil adopsi dari perjanjian internasional baik dari Bern
Convention maupun TRIPs, maka aturan hukum HKI belum memiliki dasar filosofis yang
memadai bagi bangsa Indonesia.
Indonesia sebagai negara yang berdaulat, pada prinsipnya dapat menentukan sendiri
aturan hukum yang akan berlaku bagi warga negaranya, namun dalam hal aturan hukum hak
kekayaan intelektual hal tesebut tidak dapat dilakukan. Hal ini disebabkan oleh karena aturan
hukum dalam hak kekayaan intelektual dibentuk sebagai konsekuensi dari kepesertaan
Indonesia dalam konvensi internasional tentang pembentukan organisasi perdagangan dunia
(WTO). Trips sebagai bagian dalam kesepakatan WTO merupakan standar minimum
pemberian perlindungan atas hak kekayaan intelektual bagi semua negara anggota. Situasi ini
menyebabkan pembentuan Hak Cipta harus mempertimbangkan perkembangan hukum secara
global yang termuat dalam konvensi internasional.
Di Indonesia, hak cipta telah ada sejak tahun 1982, telah direvisi beberapa kali dan terakhir
diganti dengan undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hak cipta sebagai hak
milik dalam sistem hukum nasional telah banyak dikaji, namun belum ada kajian khusus
tentang implementasi fungsi sosial hak milik yang khas bagi bangsa Indonesia.
Perumusan pasal yang tidak konsisten pada pembatasan hak cipta tampak dari pasal
pembatasan atas program komputer yang diatur secara diskriminatif merupakan akibat dari
ketiadaaan konsep mengenai hak cipta yang memiliki fungsi sosial sebagaimana di kehendaki
dalam UU Hak Cipta dan UUD 1945.
Hasil penelitian pada tahap pertama ini adalah ditemukannya dasar agrumentasi filosofi
fungsi sosial hak milik dan penerapannya dalam hak cipta sebagai hak milik di Indonesia.
Pada tahap kedua nantinya setelah ditemukan dasar argumentasi filosifis hak cipta sebagai
hak milik yang berfungsi sosial kemudian akan diaplikasikan dalam pembatasan hak cipta
sebagai bentuk implementasi fungsi sosial hak milik.
Penelitian dengan maksud melakukan rekonstruksi konsep ini masuk dalam kategori
Fundamental Research. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
konseptual (conceptual approach) yaitu dengan mempelajari teori-teori, pandanganpandangan
dan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum.
Simpulan dari penelitian tahap pertama ini adalah bahwa : karakter kebendaan atas
hak cipta berbeda dengan karakter kebendaan atas obyek yang berupa tanah. Perbedaan
tersebut bersumber dari isi hak dan dasar perolehannya. Perbedaan dari isi hak adalah bahwa
dalam hak cipta dikenal dengan adanya hak moral yang merupakan perwujudan atas
pengakuan keutuhan karya sebagai kebendaan. Perbedaan kedua adalah dasar perolehan atas
kedua jenis kebenaan tersebut. Pada hak cipta hak kebendaan itu diperoleh karena kreatifitas
intelektual, sedangkan pada hak milik atas tanah diperoleh dari dasar hubungan hukum
artinya tidak ada unsur kreasi untuk menculnya obyek hak. Perbedaan karakter kebendaan
inilah yang memberikan pembenaran bahwa tidak sepenuhnya penelitian tentang hak milik
atas tanah tidak dapat diterapkan secara konsep dalam menjustifikasi fungsi sosial hak cipta.
ii
Dalam sistem hukum selalu dituntut adanya harmonisasi dan koherensi dari setiap sub
sistem hukum. Oleh karena itu sistem hak milik atas Hak Cipta dan hak milik atas tanah serta
hak milik atas kebendaan yang berwujud sudah selayaknya dalam harmoni secara filosofi dan
konsepsi.
Pembatasan yang terdapat dalam undang-undang Hak Cipta di Indonesia tidak
sepenuhnya didasarkan pada konsep fungsi sosial. Pembatasan yang selama ini dipandang
sebagai fungsi sosial pada dasarnya hanyalah simplifikasi atas konsep funsi sosial hak milik
yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Item Type: Research
Subjects: Ilmu Hukum > Kenegaraan dan Pemerintah
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Date Deposited: 30 Jan 2014 08:21
Last Modified: 05 Mar 2025 02:31
URI: https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/4536

Actions (login required)

View Item
View Item