Budijarto, Agus (2005) KEWENANGAN KEJAKSAAN TERHADAP KERAHASIAAN BANK UNTUK MELAKUKAN PROSES PENYIDIKAN PERKARA KORUPSI. S1 thesis, UAJY.

Text (Halaman Judul)
0MIH00981.pdf

File Pdf (94kB)
Text (Bab I)
1MIH00981.pdf

File Pdf (66kB)
Text (Bab II)
2MIH00981.pdf

File Pdf (110kB)
Text (Bab III)
3MIH00981.pdf
Restricted to Registered users only

File Pdf (62kB)
Text (Bab IV)
4MIH00981.pdf
Restricted to Registered users only

File Pdf (129kB)
Text (Bab V)
5MIH00981.pdf

File Pdf (54kB)

Abstract

Pada saat melakukan penyidikan perkara korupsi, khususnya yang berkaitan
dengan permintaan izin tertulis dari Gubernur Bank Indonesia untuk membuka rekening
tersangka, Kejaksaan selaku salah satu penyidik perkara korupsi diwajibkan meminta
izin tertulis tersebut melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Alasan penyidik diwajibkan meminta izin ke Gubernur Bank Indonesia guna
membuka rahasia bank adalah :
1. Dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian artinya dalam melakukan
penyidikan perkara korupsi, penyidik diharapkan tidak melakukan kesalahankesalahan
yang dapat menghambat proses penyidikan perkara korupsi.
2. Pada prakteknya untuk menunggu izin pembukaan rekening tersangka dari Gubernur
Bank Indonesia diterima penyidik sekitar 2 – 3 bulan, proses yang panjang dan lama
ini memberikan dampak bahwa penyidikan tersebut menjadi lamban, memakan
waktu yang lebih lama, penanganan perkara tidak segera tuntas dan dinilai
masyarakat bahwa Kejaksaan lamban dalam menangani penyidikan perkara korupsi.
3. Adanya falsafah kerahasiaan bank yang harus dijunjung tinggi oleh pihak bank.
Dampak yang muncul sehubungan izin Gubernur Bank Indonesia untuk
memeriksa keadaan keuangan tersangka tidak turun atau turun dalam waktu lama adalah:
1. Proses penyidikan bertambah lama.
2. Dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyidikan perkara korupsi.
3. Tidak menjamin kepastian hukum.
4. Tidak ada dampak terhadap pelayanan jasa perbankan karena proses perizinan
tersebut bersifat rahasia, tetap memelihara dan mengamankan simpanan nasabah
lainnya yang tidak dimohonkan pembukaan rekening.
Dengan menggunakan penelitian hukum normatif ditemukan bahwa dalam
praktek untuk meminta izin tertulis kepada Gubernur Bank Indonesia harus melalui
prosedur panjang sehingga memerlukan waktu lama sehingga proses penyidikan juga
bertambah lama. Diharapkan Bank Indonesia berani menerobos aturan permohonan izin
membuka kerahasiaan bank antara lain dengan cara mendelegasikan (melimpahlan
wewenang) pemberian izin tersebut ke Pemimpin Bank Indonesia di daerah-daerah,
dengan membedakan jumlah besaran rekening yang akan dibuka oleh penyidik sehingga
permohonan izin lebih cepat diterima oleh pimpinan Kejaksaan diberi kebijakankebijakan
kepada Tim Penyidik dalam rangka mempercepat perkara yang ditangani.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Integritas kepribadian, disiplin dan profesionalisme
Subjects: Magister Ilmu Hukum > Hukum Bisnis
Divisions: Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum
Date Deposited: 28 Oct 2013 09:56
Last Modified: 28 Oct 2013 09:56
URI: https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/4156

Actions (login required)

View Item
View Item