Aji, Wahyu Kurniawan (2026) EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENATAAN RUANG BERDASARKAN PERDA SLEMAN NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2021-2041 DIKOMPLEK PERBUKITAN INTRUISI GODEAN. Masters thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.
235215121_Bab 0.pdf
File Pdf (601kB)
235215121_Bab 1.pdf
File Pdf (488kB)
235215121_Bab 2.pdf
File Pdf (460kB)
235215121_Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
File Pdf (401kB)
235215121_Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
File Pdf (540kB)
235215121_Bab 5.pdf
File Pdf (426kB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sleman Tahun 2021–2041 dalam mengatur tata ruang
di kawasan Kompleks Perbukitan Intrusi Godean (KPIG), serta untuk menelaah implikasi hukumnya terhadap perjanjian alih fungsi lahan dan izin pembangunan perumahan di kawasan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, doktrin, serta data sekunder lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, Perda Sleman Nomor 13 Tahun 2021 telah mengatur prinsip-prinsip tata ruang yang berkelanjutan dan memberikan perlindungan hukum terhadap kawasan geologi strategis seperti KPIG
yang ditetapkan sebagai kawasan geoheritage. Namun, efektivitas implementasinya di lapangan belum sepenuhnya berjalan optimal karena pembangunan perumahan di kawasan tersebut telah dimulai sebelum Perda diberlakukan. Hal ini menimbulkan kendala penerapan asas non-retroaktif terhadap
izin yang telah terbit sebelumnya. Dari perspektif hukum tata ruang, perjanjian alih fungsi lahan dan izin pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan RTRW
dapat dinyatakan batal demi hukum, serta pemerintah daerah memiliki kewenangan
untuk melakukan pembatalan izin dan penertiban penggunaan lahan yang tidak
sesuai peruntukan. Upaya Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Pemerintah
Daerah Istimewa Yogyakarta melalui pembentukan Forum Geoheritage menunjukkan komitmen perlindungan dan pengelolaan KPIG secara berkelanjutan sesuai prinsip hukum lingkungan.
Dengan demikian, efektivitas pelaksanaan Perda Sleman Nomor 13 Tahun 2021 dalam pengaturan tata ruang KPIG masih perlu diperkuat melalui peningkatan koordinasi antarinstansi, pengawasan yang lebih tegas, serta penyesuaian kebijakan terhadap kondisi faktual di lapangan agar prinsip kepastian hukum dan keberlanjutan lingkungan dapat terwujud.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Efektivitas, Penataan Ruang, RTRW Sleman. |
| Subjects: | Magister Ilmu Hukum > Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam |
| Divisions: | Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 30 Mar 2026 03:08 |
| Last Modified: | 30 Mar 2026 03:08 |
| URI: | https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/36982 |
