Saviola, Darren (2025) IMPLEMENTASI PRINSIP NON-REFOULEMENT TERHADAP PENGUNGSI ROHINGNYA: STUDI PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA PADA TAHUN 2025. S1 thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.

Text (Darren Saviola)
220514859_Bab 0.pdf

File Pdf (590kB)
Text
220514859_Bab 1.pdf

File Pdf (479kB)
Text
220514859_Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

File Pdf (559kB)
Text
220514859_Bab 3.pdf

File Pdf (409kB)

Abstract

Isu pengungsi internasional merupakan problematika global yang semakin
kompleks, terutama dengan meningkatnya jumlah pengungsi Rohingya yang
mencari perlindungan di negara-negara Asia Tenggara. Prinsip non-refoulement
sebagai norma hukum internasional melarang negara untuk mengusir atau
memulangkan seseorang ke negara asalnya apabila terdapat ancaman penyiksaan
atau perlakuan tidak manusiawi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
implementasi prinsip non-refoulement terhadap pengungsi Rohingya di Indonesia
dan Malaysia, serta membandingkan perbedaan pendekatan kedua negara dalam
pelaksanaannya.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perbandingan (comparative approach), yang didukung oleh bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui
penelaahan terhadap instrumen hukum internasional seperti Konvensi Jenewa
1951, Protokol New York 1967, serta ketentuan hukum nasional di kedua negara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia, meskipun belum meratifikasi
Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol 1967, telah mengimplementasikan prinsip
non-refoulement melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 dan kerja
sama dengan UNHCR. Pendekatan Indonesia bersifat humanis dan berbasis
kemanusiaan, juga belum memiliki payung hukum khusus. Sementara itu,
Malaysia menerapkan kebijakan yang lebih ketat berdasarkan Immigration Act
1959/63, yang tidak mengakui status hukum pengungsi dan seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip non-refoulement, seperti penahanan dan deportasi paksa.
Kesimpulannya, implementasi prinsip non-refoulement di Indonesia lebih mencerminkan komitmen moral terhadap perlindungan kemanusiaan, sedangkan Malaysia menitikberatkan pada aspek kedaulatan dan keamanan nasional.
Perbedaan ini menunjukkan perlunya mekanisme regional ASEAN yang lebih kuat untuk menjamin perlindungan pengungsi secara manusiawi dan sesuai dengan norma hukum internasional.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Non-refoulement, Pengungsi Rohingya, Indonesia, Malaysia, Hukum Internasional
Subjects: Ilmu Hukum > Hubungan Internasional
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Date Deposited: 27 Mar 2026 05:54
Last Modified: 27 Mar 2026 05:54
URI: https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/36973

Actions (login required)

View Item
View Item