Krismantoro, D. and Hutapea, Maria and Kristiyadi, Tiany Swastika Pramesti PENDAFTARAN TANAH WAKAF DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA (2025). [Research]
Laporan Akhir Penelitian Dr. D. Krismantoro-Maria Hutapea, SH., M.Hum-Tiany.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (5MB)
Abstract
Wakaf merupakan salah satu ibadah umat Islam yang pahalanya tidak putus sampai
ahkir hayat bahkan sampai mati, oleh karenanya wakaf tergolong dalam kelompok
amal jariah dimana dapat dimaknakan sebagai amalan yang terus mengalir. Dalam
UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf disebutkan bahwa wakaf
adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian
harta benda miliknya untuk dimanfaaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau
kesejahteraan umum menurut syariah. Perwakafan tanah milik di Indonesia
memerlukan pengelolaan secara profesional sehingga mampu menjadi lembaga
keagamaan sekaligus merupakan lembaga yang dapat dijadikan sebagai bentuk
untuk membantu ekonomi umat islam dimana merupakan umat terbanyak dari umat
lainnya. Oleh karena itu perwakafan memerlukan kepastian hukum sehingga tidak
menimbulkan kemungkinan konflik di kemudian hari. Kepastian hukum diperlukan
dalam lembaga perwakafan yang ada di Indonesia sehinga akan mengurangi
kemungkinan terjadinya konflik. Kepastian hukum hanya akan terjadi apabila
perwakafan didaftarakan di Kantor Pertanahan sehingga dengan Pendaftaran Tanah
Wakaf diperoleh sertipikat yang berfungsi sebagai alat bukti hak atas tanah wakaf.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode yuridis normatif. Sumber data yang dipergunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan cara deskriptif analitis. Pendaftaran atau Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Sistem Hukum Tanah Nasional dilakukan melalui mekanisme Pendaftaran Tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
| Item Type: | Research |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pendaftaran Tanah, Perwakafan Tanah Milik, Tanah Wakaf, Kepastian Hukum. |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Pertanahan, Pembangunan dan Lingkungan Hidup |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 18 Feb 2026 04:08 |
| Last Modified: | 18 Feb 2026 04:08 |
| URI: | https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/36703 |
