Windajani, Imma Indra Dewi PERKAWINAN PENGHAYAT ALIRAN KEPERCAYAAN "KEJAWEN URIP SEJATI" DI WILAYAH KECAMATAN RONGKOP, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GUNUNG KIDUL (SUATU KAJIAN MENURURT UU No 1 TAHUN 1974 DAN IMAN KATOLIK) (1999). [Research] (Unpublished)

Text (Imma Indra Dewi W., MD. Susilawati, dan FX. Suhardana)
Imma Indra Dewi_1999_0001.pdf
Restricted to Repository staff only

File Pdf (20MB)

Abstract

Perkawinan agar sah menurut ketentuan pasal 2 ayat (1) UU No 1 tahu 1974 harus dilaksanakan berdasarkan agama dan kepercayaannya. Ketentuan tersebu sering menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan perkawinan dalam masyaraka di wilayah Indonesia yang penduduknya masih menganut aliran kepercayaanm misalnya di wilayah Kecamatan Rongkop, Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul yang sebagian besar penduduknya merupakan penghayat aliran kepercayaam "Kejawen Urip Sejati". Pemasalahan timbul karena adanya pendapat yang berbeda tentang pemahaman dan pengertian terhadap isi pasal 2 ayat (1) undang-undang tersebut mengenai kata "agama dan kepercayaannya", antara pemerintah dengan para penghayat aliran kepercayaan "Kejawen Urip Sejati". Pendapat pemerintah kata "agama dan kepercayaan" pada pasal itu harus dibaca sebagai satu kesatuan dar aliran kepercayaan bukan suatu agama, sehingga berdasar SE Mendagri No 477/74054/PUOD tertanggal 18 Desember 1978 jo SE Mendagri No 477/253/PUOL tertanggal 2 Juli 1995 hanya ada lima agama yang diakui oleh pemerintah yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindhu, dan Budha. Pemahaman ini berbeda dengan para penghayat aliran kepercayaan "Kejawen Urip Sejati". Menurut mereka kata "agami dan kepercayaannya" bukanlah merupakan satu kesatuan dan aliran kepercayaan yang mereka anut adalah merupakan agama bagi mereka.
Perbedaan pemahaman tersebut menimbulkan pertanyaan dapatkah aliran kepercayaan "Kejawen Urip Sejati" disejajarkan dengan agama? Sebagai salah satu agama yang diakui oleh pemerintah agama Katolik berusaha menelaah permasalaharm tersebut berdasarkan pandangan iman Katolik. Menurut iman Katolik suatu agama menyangkut unsur-unsur sebagai sarana keselamatan, ada kitab suci, wahyu, ajaran dan ibadat serta umat. Apakah dalam aliran kepercayaan itu terdapat unsur-unsur tersebut? Hal ini menjadi penting untuk ditelaah karena kedudukan ini akan berakibat lebih jauh terhadap sah atau tidaknya suatu perkawinan yang dilakukan oleh para penghayat aliran kepercayaan "Kejawen Urip Sejati" berdasarkan tata cara ritual aliran tersebut.
Apabila perkawinan yang dilakukan itu dikatakan sebagai perkawinan yang tidak sah maka tidak dapat dicatatkan ke Kantor Catatan Sipil. Hal ini seperti yang -dialami oleh sepasang pengantin yang menikah menurut tata cara ritual aliran kepercayaan tersebut dan mengalami penolakan permohonan pencatatan perkawinannya oleh pihak Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul. Terhadap penolakan permohonan pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh pihak Kantor Catatan Sipil sebenarnya pemohon dapat mengajukan Suatu upaya hukum melalui Pengadilan Negeri setempat. Namun dengan dikeluarkannya UU No 5 tahun 1996 upaya hukum itu dapat diajukan ke PTUN. Apakah upaya ini juga ditempuh oleh pasangan pengantin yang permohonannya agar perkawinan yang telah dilakukan berdasar tata ritual aliran kepercayaan "Kejawen Urip Sejati" dapat diacatat ternyata ditolak oleh pihak Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul?
Berdasar hasil analisis secara kualitatif terhadap data primer dan data sekunder yang diperoleh dalam penelitian dengan menggunakan metode berpikir

Item Type: Research
Subjects: Ilmu Hukum > Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Date Deposited: 24 Nov 2025 04:06
Last Modified: 24 Nov 2025 04:06
URI: https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/35924

Actions (login required)

View Item
View Item