Sumiarni, M.G. Endang PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BENDA CAGAR BUDAYA DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH (1998). [Research] (Unpublished)

Text (M.G. Endang Sumiarni)
Endang Sumiarni_1998_0001.pdf
Restricted to Repository staff only

File Pdf (20MB)

Abstract

Penelitian ini menitik beratkan pada perlindungan hukum terhadap Benda Cagar Budaya di Propinsi Dati I Jawa Tengah, yang dikaitkan dengan langkah-langkah yang ditempuh guna pelaksanaan perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya di Propinsi Dati I Jawa Tengah.
Sifat Penelitian ini adalah diskriptif analitis, data yang diperoleh dianailisa secara kualitatif. Lokasi penelitian di lakukan di Propinsi Dati I Jawa Tengah, dengan pertimbangan dilokasi ini terdapat banyak peninggalan benda cagar budaya dibandingkan dengan daerah lain.
Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang benda cagar budaya Pemerintah Dati I Jawa Tengah telah melakukan berbagai upaya dalam usaha untuk melindungi dan melestarikan benda-benda purbakala dan peninggalan sejarah. Beberapa ketentuan yang telah dikeluarkan antara lain berupa Instruksi Gubenur Kepala Dati I Jawa Tengah Nomor 1888.5/7067/1980 tentang perlindungan, penyelamatan dan pengamanan benda-benda cagar budaya di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; Instruksi Gubenur Kepala Dati I Jawa Tengah 432/08892/1982 tentang perlindungan benda-benda peninggalan sejarah dan purbakala di Propinsi Dati Jawa Tengah, Instruksi Gubenur Dati 1 Jawa Tengah Nomor 432/24035/BANGDA, Tahun 1989 tentang perlindungan peninggalan yang mempunyai nilai historis menumental di daerah-daerah.
Instruksi-instruksi itu ditujukan kepada Bupati/Walikotamadya Dati II se Jawa Tengah untuk dilaksanakan. Ada beberapa Dati II yang melaksanakan Instruksi Gubenur tersebut yaitu Instruksi Bupati Kepala Dati 1 Banjanegara Nomor 168.5/142 tahun 1985 tentang Perlindungan, Penyelamatan, Pengamanan Benda dan Situs Purbakala Dieng Kecamatan Batur, Instruksi Bupati Kepala Dati II Klaten Nomor 432.3/444/1991 tentang pembentukan tim terpadu penanganan situs Wonoboyo.
Instruksi-intruksi itu dikeluarkan untuk melindungi benda cagar budaya dari kejahatan dan pelanggaran. Sebagai contoh darı 9.3 kasus yang ada antara tahun 1985-1990 baru 25 kasus yang berhasil diselesaikan.
Disamping itu Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala di Jawa Tengah telah melakukan langkah-langkah antara lain berupa pengembangan jaringan sistem pengamanan, iventarisasi, koordinasi, bimbingan dan penyuluhan, informasi dan penelitian.
Setelah adanya UU Nomor 5 Tahun 1992 menunjukan tingkat penurunan terhadap kejahatan maupun pelanggaran benda cagar budaya.

Item Type: Research
Subjects: Ilmu Hukum > Pertanahan, Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Date Deposited: 24 Nov 2025 03:54
Last Modified: 24 Nov 2025 03:54
URI: https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/35894

Actions (login required)

View Item
View Item