Krismantoro, D. PELAKSANAAN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN SETELAH BERLAKUNYA PERDA KOTA NOMOR 6 TAHUN 1994 DI KOTA YOGYAKARTA (2005). [Research] (Unpublished)

Text (D. Krismantoro)
D. Krismantoro_2005_0001.pdf
Restricted to Repository staff only

File Pdf (13MB)

Abstract

Perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian merupakan suatu kegiatan yang mernerlukan perhatian dari semua pihak secara baik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian di Kota Yogyakarta, setelah berlakunya Perda Nomor 6 Tahun 1994 serta untuk mengetahui sanksi hukum yang dapat dijatuhkan terhadap perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian yang tidak berizin. Dengan demikian akan diperoleh gambaran yang jelas mengenai permasalahan serta dapat memberikan masukan berkaitan izin perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian kepada berbagai pihak yang berkepentingan.
Permasalahan yang diteliti menyangkut dua hal yaitu mengenai bagaimanakan pelaksanaan perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian di Kota Yogyakarta setelah berlakunya Perda Nomor 6 Tahun 1994 serta sanksi hukum apa yang dapat dijatuhkan terhadap perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian yang tidak berizin.
Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data primer, yaitu data yang diperoleh dari penelitian yaitu dengan mengadakan wawancara secara langsung dengan responden maupun data sekunder yaitu data yang diperoleh dari buku-buku ilmiah dan peraturan perundang-undangan terkait dengan masalah yang diteliti Data tersebut diperoleh dari Kantor Bappeda Kota Yogyakarta, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dan Statistik Kota Yogyakarta
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian di Kota Yogyakarta setelah berlakunya Perda Nomor 6 Tahun 1994 tetap dapat dilaksanakan, tetapi dengan pertimbangan bahwa jika perubahan tersebut dapat memberi nilai yang lebih yang akan dirasakan oleh masyarakat. Di samping itu sanksi hukum yang dapat dijatuhkan terhadap perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian yang tidak berizin adalah akan dikenai sanksi dengan ancaman hukuman kurungan.

Item Type: Research
Uncontrolled Keywords: perubahan penggunaan tanah sanksi hukum
Subjects: Ilmu Hukum > Pertanahan, Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Date Deposited: 18 Nov 2025 02:00
Last Modified: 18 Nov 2025 02:00
URI: https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/35582

Actions (login required)

View Item
View Item