Retnowati, Anny FUNGSIONALISASI HUKUM PIDANA ADMINISTRASI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MENGHUNI RUMAH ORANG LAIN TANPA SEIJIN PEMILIKNYA DENGAN MENGGUNAKAN UU N0.4/1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN (2006). [Research] (Unpublished)
Anny Retnowati_2006_0001.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (15MB)
Abstract
Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah: Bagaimana hubungan antara ketentuan hukum tentang permukiman dan perumahan dengan putusan hakim dalam perkara tindak pidana "menghuni rumah orang lain tanpa seijin pemiliknya" dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2003-2005). Populasi penelitian ini adalah semua berkas perkara pidana yang berkaitan dengan tindak pidana "menghuni rumah orang lain tanpa seijin pemiliknya" dalam kurun waktu 3 tahun (2003-2005) dengan mengunakan UU No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman. Penelitian ini merupakan penelitian populasi, karena dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2003-2005) hanya ditemukan satu putusan perkara tindak pidana "menghuni rumah orang lain tanpa seijin pemiliknya" yang sudah mempunyai kekuatan hukum g tetap yaitu putusan perkara pidana No. No. 12/Pid.B/2003/PN.YK., karena itu maka putusan tersebut yang dianalisis. Sedangkan narasumber dalam penelitian ini adalah 5% (lima) persen dari Jaksa dan Hakim yang ada di Kejari dan PN Yogyakarta yaitu Jaksa dan Hakim yang ditunjuk sebagai narasumber.
Setelah dilakukan analisis terhadap data yang berhasil dikumpulkan dapat disimpulkan bahwa di dalam perkara ini Majelis hakim menjatuhkan pidana bersyarat terhadap terdakwa karena terdakwa terbukti telah melakukan dua tindak pidana sekaligus yaitu "pengrusakan barang" dan "menghuni orang lain tanpa seinjin pemiliknya," yang dikategorikan concursus realis. Dijatuhkannya pidana bersyarat ini bukan ditentukan oleh pidana yang diancamkan pada kedua tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu "pengrusakan barang" dan "menghuni rumah orang lain tanpa seinjin pemiliknya," tetapi pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis hakim kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Bertolak dari temuan bahwa tindak pidana "menghuni rumah orang lain tanpa seijin pemiliknya" diawali dengan tindakan "main hakim sendiri" (eigenrichting) dengan tujuan menghuni rumah orang lain tanpa seijin pemiliknya yang bersumber dari permasalahan antar para ahli waris, maka disarankan agar pihak pengadilan atau perguruan tinggi mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar melakukan rembuk secara kekeluargaan atau memempuh upaya hukum melalui gugatan perdata ke pengadilan apabila terjadi perselisihan di antara para ahli waris berkaitan dengan jual beli tanah dan rumah yang berasal dari warisan. Selain itu, dalam menangani perkara sejenis, hakim sebaiknya menjatuhkan pidana bersyarat seperti halnya dalam perkara ini, agar terdakwa yang melakukan tindak pidana yang berawal dari masalah keperdataan tidak terkontaminasi dan terhindar dari pergaulan dengan para napi lainnya yang dapat mempengaruhi perilaku dan kepribadiannya Lembaga Pemasyarakatan dalam kenyataannya sering disebut sebagai sekolah kejahatan. karena
| Item Type: | Research |
|---|---|
| Subjects: | Ilmu Hukum > Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 14 Nov 2025 04:10 |
| Last Modified: | 14 Nov 2025 04:10 |
| URI: | https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/35543 |
