Yohanes, Triyana TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN AHLI TEKNOLOGI DALAM KAITANNYA DENGAN KEPENTINGAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA SEDANG BERKEMBANG (1996). [Research] (Unpublished)
Triyana Yohanes.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (6MB)
Abstract
Sebagai akibat berlakunya asas kebebasan berkon-trak, sering dibuat perjanjian-perjanjian alih teknologi yang merugikan kepentingan pembangunan Indonesia. Hal ini dikarenakan kepentingan pihak-pihak dalam perjanjian alih teknologi sering bertentangan dengan kepentingan bangsa dan negara. Oleh karena itu harus ada pembatasan terhadap kebebasan para pihak dalam menentukan isi perjanjian di bidang alih teknologi. Hingga tahun 1994 Indonesia belum memiliki Undang-undang Alih Teknologi yang mengatur pemba-tasan kebebasan para pihak dalam menentukan isi perjanjian dalam perjanjian-perjanjian alih teknologi.
me-un-ten-1992 Pembatasan terhadap kebebasan para pihak dalam nentukan isi perjanjian dalam bidang alih teknologi di In-donesia diatur secara tidak langsung melalui berbagai dang-undang, yakni Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tang Penanaman Modal Asing, Undang-undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-undang Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten dan Undang-undang Nomor 19 tahun tentang Merek. Disamping itu terdapat pembatasan yang ber-laku secara internasional, yakni ketentuan-ketentuan dari PRC-RBPs yang disusun UNCTAD dan disahkan Majelis Umum PBB tahun 1980. Karena hanya berbentuk resolusi Majelis Umum PBB, ketentuan-ketentuan PRC-RBPs tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Dibandingkan dengan pembatasan yang diatur dalam PRC-RBPs, pembatasan yang diatur dalam berbagai undang-undang nasional Indonesia tersebut masih bersifat umum dan kurang terinci secara kongkrit.
Untuk melindungi kepentingan Indonesia dari tindak-an-tindakan merugikan dari para pihak dalam perjanjian-perjanjian alih teknologi, Indonesia perlu memiliki Un-dang-undang Alih Teknologi yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan isi perjanjian alih teknologi di Indonesia. Dalam undang-undang tersebut sebaiknya dimuat prinsip-prinsip yang terdapat dalam PRC-RBPs yang sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia, karena prinsip-prinsip tersebut bertujuan melindungi negara penerima teknologi yang umumnya merupakan negara sedang berkembang seperti Indonesia.
| Item Type: | Research |
|---|---|
| Subjects: | Ilmu Hukum > Kenegaraan dan Pemerintah |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 14 Nov 2025 04:00 |
| Last Modified: | 14 Nov 2025 04:00 |
| URI: | https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/35498 |
