Amabell, Meeranda (2025) TANGGUNG JAWAB HUKUM TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN TERHADAP PASIEN DALAM KEADAAN GAWAT DARURAT DI LUAR RUMAH SAKIT BERDASARKAN PRINSIP BENEFICENCE. S1 thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.

Text (Meeranda Amabell)
210514439_Bab 0.pdf

File Pdf (770kB)
Text
210514439_Bab 1.pdf

File Pdf (446kB)
Text
210514439_Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

File Pdf (564kB)
Text
210514439_Bab 3.pdf

File Pdf (393kB)

Abstract

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan memiliki kewajiban untuk melakukan
tindakan penyelamatan nyawa dalam situasi kegawatdaruratan seperti yang
tertuang dalam Pasal 275 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pertolongan yang dilakukan di luar rumah sakit tentunya tidak didukung dengan
alat-alat yang memadai maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal yang
tidak diharapkan, misalnya pasien meninggal dunia. Terdapat pengecualian
pertanggungjawaban hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dari
tuntutan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 275 ayat (2) UU No. 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini menganalisis kesesuaian pengecualian
pertanggungjawaban yang ada dalam Pasal 275 ayat (2) dengan prinsip Beneficence
dimana prinsip ini mengandung sifat aktif untuk berbuat baik. Kemudian, penelitian
ini juga mengkaji lebih lanjut penerapan Pasal 275 ayat (2) bagi non-Tenaga Medis
yang selaras dengan prinsip Beneficence. Hasil penelitian ini kemudian menemukan
bahwa pengecualian pertanggungjawaban yang terdapat dalam Pasal 275 ayat (2)
telah sesuai dengan prinsip Beneficence sebab dasar dari pertolongan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan adalah secara aktif melakukan penyelamatan nyawa dalam
keadaan gawat darurat. Namun, penelitian ini juga menemukan tidak adanya
perlindungan hukum bagi non-Tenaga Medis ketika terjadi situasi yang tidak
diinginkan setelah melakukan pertolongan sementara jika dilihat dari sudut padang
prinsip Beneficence tindakan non-Tenaga Medis ini bertujuan untuk penyelamatan
nyawa. Sehingga jika dilihat berdasarkan argumentum a contrario, semestinya
Pasal 275 ayat (2) dapat diterapkan untuk non-Tenaga Medis yang memberikan
pertolongan terhadap nyawa. Dengan adanya prinsip Beneficence ini, Tenaga Medis
maupun non-Tenaga Medis memiliki kewajiban untuk secara aktif memberikan
pertolongan dalam situasi gawat darurat.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab Hukum Tenaga Medis, Penyelamatan Nyawa di Luar Rumah Sakit, Pasien Gawat Darurat, Prinsip Beneficence
Subjects: Ilmu Hukum > Ekonomi Bisnis
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Date Deposited: 10 Jun 2025 07:09
Last Modified: 10 Jun 2025 07:09
URI: https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/34232

Actions (login required)

View Item
View Item