Widiyastuti, Y. Sari Murti and Indrawati, Etty PELANGGARAN KLAUSULA NON KOMPETISI DALAM PERJANJIAN WARALABA TERKAIT DENGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (2023). [Research] (Unpublished)
Laporan Akhir Penelitian Dr. Y. Sari Murti-Etty Indrawati.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (1MB)
Abstract
Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba mengatur ketentuan
bahwa waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap
sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti
berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Menurut pengertian umum, perjanjian waralaba pada dasarnya merupakan salah satu bentuk dari
perkembangan perlisensian berupa hak pemanfaatan dan penggunaan merek dagang atau sebuah reputasi
yang dimiliki oleh Pemberi Waralaba (franchisor), hal ini dapat disertai dengan pemberian know-how
tertentu atas produk tersebut.
Penerima Waralaba (franchisee) dalam menjalankan usahanya menggunakan sistem usaha yang
diberikan oleh Pemberi Waralaba (franchisor) berdasarkan suatu perjanjian waralaba. Perjanjian antara
Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan
kesepakatan yang mereka buat. Perjanjian Waralaba yang dibuat dapat saja berisi ketentuan dimana
Pemberi Waralaba mensyaratkan agar Penerima Waralaba tidak melakukan kegiatan usaha yang sama
dengan usaha waralaba yang sedang dijalankan, selama jangka waktu tertentu setelah berakhirnya
perjanjian waralaba (klausula non kompetisi). Syarat tersebut dapat dikecualikan dari Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya
disebut Undang-Undang Persaingan Usaha) sepanjang dimaksudkan untuk melindungi dan/atau berkaitan
dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pemberi Waralaba atau untuk menjaga identitas dan reputasi
usaha waralaba.
Penerima Waralaba seharusnya dengan itikad baik mematuhi ketentuan klausula non kompetisi
dalam perjanjian waralaba yang sudah disepakati. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisis mengenai pelanggaran klausula non kompetisi dalam perjanjian waralaba yang dilakukan
oleh Penerima Waralaba dapat dikualifikasikan atau tidak sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Persaingan Usaha. Selain itu, penelitian ini
juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum yang ditempuh oleh Pemberi Waralaba
terhadap Penerima Waralaba yang melanggar klausula non kompetisi dalam perjanjian waralaba.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang berfokus pada data primer sebagai data
utama dan data sekunder sebagai data pendukung. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan
dengan metode dokumentasi dan wawancara langsung serta mendalam guna memperoleh informasi yang
benar dan akurat dari subyek yang telah ditentukan. Data yang telah diperoleh dengan cara metode dokumentasi dan wawancara, selanjutnya dianalisis dengan analisis kualitatif. Analisis kualitatif antara
lain dilakukan melalui kategorisasi berdasarkan permasalahan yang diteliti dan data yang dikumpulkan.
Luaran dari penelitian ini dituangkan dalam penulisan artikel jurnal nasional terakreditasi Sinta 3: Law
Review (Universitas Pelita Harapan). Article Acceptance (LoA) dari Law Review UPH terlampir dalam
Lampiran Laporan Penelitian Kelompok ini.
Ada dua hasil penelitian ini. Pertama, pelanggaran klausula non kompetisi dalam perjanjian
waralaba yang sebelumnya sudah dibacakan sebelum ditandatangani dapat dikualifikasikan sebagai
persaingan usaha tidak sehat. Kedua, jika terjadi pelanggaran klausula non kompetisi yang dilakukan oleh
penerima waralaba atau eks penerima waralaba, maka perlu dilakukan komunikasi dahulu dengan pihak
yang melanggar tersebut. Jika tetap tidak ada perbaikan, maka penerima waralaba atau eks penerima
waralaba tersebut perlu diberikan somasi/ peringatan. Apabila tetap tidak diindahkan, maka franchisor
dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atau mengajukan pengaduan ke Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU). Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada KPPU terkait pelanggaran
klausula non kompetisi dalam perjanjian waralaba yang berpotensi dapat dikualifikasikan sebagai
perbuatan persaingan usaha tidak sehat.
| Item Type: | Research |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Klausula Non Kompetisi, Perjanjian Waralaba, Persaingan Usaha Tidak Sehat |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Ekonomi Bisnis |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 16 Mar 2025 15:04 |
| Last Modified: | 16 Mar 2025 15:04 |
| URI: | https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/33785 |
