Sadipun, Raymundus Melano Seran (2024) PENGGUNAAN TANAH KALURAHAN UNTUK KAFE DI DESA CATURTUNGGAL KECAMATAN DEPOK KABUPATEN SLEMAN DITINJAU DARI TEORI EFEKTIVITAS HUKUM DAN KEPASTIAN HUKUM. S2 thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.

Text (Raymundus Melano Seran Sadipun)
215214459_Bab 0.pdf

File Pdf (945kB)
Text
215214459_Bab 1.pdf

File Pdf (578kB)
Text
215214459_Bab 2.pdf

File Pdf (727kB)
Text
215214459_Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

File Pdf (521kB)
Text
215214459_Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

File Pdf (817kB)
Text
215214459_Bab 5.pdf

File Pdf (526kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan tanah kalurahan untuk
kafe di Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman sudah sesuai
dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024
Tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan ditinjau dari teori efektivitas hukum dan
kepastian hukum serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan Pemerintah
Daerah Istimewa Yogyakarta agar penggunaan tanah kalurahan sesuai dengan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 Tentang
Pemanfaatan Tanah Kalurahan ditinjau dari teori efektivitas hukum dan kepastian
hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian ini
menggunakan data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh adalah
penggunaan tanah kalurahan untuk kafe di Desa Caturtunggal Kecamatan Depok
Kabupaten Sleman masih banyak yang belum sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024
Tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Masih banyak yang melakukan
pembangunan dengan menggunakan tanah kalurahan belum memiliki izin
gubernur dan kebanyakan kegiatan usahanya sudah beroperasi tetapi belum
memiliki izin dari gubernur. Untuk kafe basabasi nologaten sendiri dalam
mendirikan bangunan dengan menggunakan tanah kalurahan belum memiliki izin
gubernur. Selain itu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta agar penggunaan tanah kalurahan untuk kafe di Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan adalah dengan memberikan surat peringatan, melakukan pembinaan, berkomunikasi, serta mempelajari terkait mengenai Peraturan Gubernur yang baru sehingga nantinya tidak ada terjadi hambatan-hambatan, melakukan pengawasan berupa pemantauan dan penertiban, serta melakukan sosialisasi.

Item Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: Penggunaan Tanah Kalurahan, kafe, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten sleman .
Subjects: Magister Ilmu Hukum > Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam
Divisions: Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum
Date Deposited: 13 Dec 2024 04:00
Last Modified: 13 Dec 2024 04:00
URI: https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/33210

Actions (login required)

View Item
View Item