Kebon, Sang Ketut Wahyu Paramartha (2024) PENGARUH SOSIALISASI, SANKSI PAJAK, PENGETAHUAN PERPAJAKAN, DAN KOMPLEKSITAS REGULASI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN PAJAK KEPALA URUSAN KEUANGAN DESA DI KOTA DENPASAR DAN KABUPATEN BADUNG. S1 thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.

Text (Sang Ketut Wahyu Paramartha Kebon)
200425606_Bab 0.pdf

File Pdf (370kB)
Text
200425606_Bab 1.pdf

File Pdf (408kB)
Text
200425606_Bab 2.pdf

File Pdf (535kB)
Text
200425606_Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

File Pdf (528kB)
Text
200425606_Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

File Pdf (680kB)
Text
200425606_Bab 5.pdf

File Pdf (847kB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk meneliti tentang pengaruh sosialisasi perpajakan,
sanksi pajak, pengetahuan perpajakan dan kompleksitas peraturan perpajakan
terhadap kepatuhan pajak kepala urusan keuangan pemerintah desa. Sebagai
instansi yang memiliki tanggungjawab pada dana desa, pemerintah desa diwajibkan
melakukan administrasi keuangan dan perpajakan yang baik. Penelitian
menggunakan responden para kepala urusan keuangan pemerintah desa di Kota
Denpasar dan Kabupaten Badung. Sistem pengumpulan data menggunakan
kuesioner yang dikembangkan dengan menggunakan skala likert. Penelitian ini
mendapatkan sebanyak 67 responden tersebar di Kota Denpasar dan Kabupaten
Badung. Menggunakan SPSS 23.00, penelitian ini menemukan bahwa sosialisasi
perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak kepala urusan keuangan
desa sedangkan kompleksitas pelaporan keuangan memiliki pengaruh negatif
terhadap kepatuhan pajak kepala urusan keuangan desa. Sanksi pajak dan
pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak kepala urusan
keuangan desa.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Desa, Kepatuhan, Pajak, Kaur Keuangan
Subjects: Akuntansi > Perpajakan / Sektor Publik
Divisions: Fakultas Ekonomi > Akuntansi
Date Deposited: 17 Sep 2024 11:01
Last Modified: 17 Sep 2024 11:01
URI: https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/32408

Actions (login required)

View Item
View Item