Arif, Samsul (2024) TELAAH POLITIK HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. S2 thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.
225214909_Bab 0.pdf
File Pdf (307kB)
225214909_Bab 1.pdf
File Pdf (446kB)
225214909_Bab 2.pdf
File Pdf (465kB)
225214909_Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
File Pdf (350kB)
225214909_Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
File Pdf (649kB)
225214909_Bab 5.pdf
File Pdf (341kB)
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah memberikan karpet
merah terhadap Calon Presiden dan Wakil Presiden yang masih belum berusia empat puluh
(40) tahun tetapi diperbolehkan berpartisipasi untuk pemilu tahun 2024 walaupun secara usia
tidak mencukupi, namun boleh mencalonkan asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai
kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan terkait dengan uji materil tersebut
menimbulkan kegaduhan dimasyarakat, karna dari sebagian hakim yang memutuskan tidak
semuanya mengabulkan permohonan pemohon adanya sebuah concurring opinion dan
dissenting opinion telah meberikan gambaran bagaimana putusan tersebut tidak sesuai dengan
prosedur keadilan dan kepastian hukum. Metode penelitian ini menggunakan penelitian
normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan
kontekstual, dan pendekatan kasus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh
mana substansi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kewenangan dalam melakukan
pengujian norma pasal yang bersifat open legal policy dengan memperbandingkan terhadap
putusan sebelumnya dengan perkara yang sama pada pasal 169 huruf q Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hasil dari analisis penelitian ini, sejatinya
kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya diperbolehkan sebagai negative legislator yang
hanya bisa membatalkan norma dalam suatu undang-undang apabila isi, materi, rumusan pasal
atau bagian yang ada dalam suatu undang-undang bertentangan dengan norma dalam
konstitusi, secara normatif Mahkamah Konstitusi tidak boleh memberikan putusan positive
legislator yang kewenanganya dimiliki oleh DPR bersama Pemerintah, dalam perkara a qou
Mahkamah Konstitusi telah berperan sebagai positive legislator yang dalam amar putusanya
memberikan alternatif terhadap batas usia Capres dan Cawapres, sehingga secara konsep trias
politika keseimbangan serta sejajarnya diantara lembaga negara untuk menjaga supremasi
konstitusi sudah runtuh.
| Item Type: | Thesis (S2) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Putusan Mahkamah Konstitusi, legitimasi, pemilihan umum. |
| Subjects: | Magister Ilmu Hukum > Hukum Ketatanegaraan |
| Divisions: | Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 19 Aug 2024 13:25 |
| Last Modified: | 19 Aug 2024 13:25 |
| URI: | https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/32245 |
