Timbang, Jayanto (2024) TELAAH TEORI KEADILAN TERHADAP STANDAR PEMBUKTIAN BEYOND REASONABLE DOUBT PUTUSAN HAKIM KASUS JESSICA KUMALA WONGSO. S2 thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.
225214905_Bab 0.pdf
File Pdf (441kB)
225214905_Bab 1.pdf
File Pdf (586kB)
225214905_Bab 2.pdf
File Pdf (657kB)
225214905_Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
File Pdf (498kB)
225214905_Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
File Pdf (1MB)
225214905_Bab 5.pdf
File Pdf (461kB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui teori keadilan yang dapat digunakan oleh
hakim dalam pembuktian perkara pidana di Indonesia dan penggunaan teori
keadilan dalam standar pembuktian beyond reasonable doubt dalam putusan hakim
kasus Jessica Kumala Wongso. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif dengan pendekatan filsafat hukum, perundangan-undangan dan
konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dianalisis secara kualitif dengan
Penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif, dimulai dari prinsip dan konsep
umum tentang teori keadilan dan standar pembuktian beyond reasonable doubt,
menuju proposisi khusus untuk menemukan nilai keadilan dan relevansi standar
pembuktian beyond reasonable doubt dalam putusan hakim kasus Jessica Kumala
Wongso. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori keadilan dari Gustav Radbruch
dapat digunakan oleh hakim dalam pembuktian perkara pidana di Indonesia. Enam
parameter pembuktian yang relevan adalah teori pembuktian, bukti minimum, alat
bukti, penyampaian alat bukti, beban pembuktian, dan kekuatan pembuktian.
Semua parameter ini mencerminkan nilai-nilai hukum menurut Radbruch, yaitu
nilai keadilan dalam keadilan substansial, serta nilai kebertujuan dan kepastian
hukum dalam keadilan prosedural. Penggunaan teori keadilan dari Radbruch oleh
hakim membantu menegakkan hukum dengan mengutamakan nilai keadilan,
diikuti oleh nilai kebertujuan dan kepastian hukum dan Hasil penelitian kedua
menunjukkan bahwa menurut Radbruch, nilai keadilan adalah nilai absolut yang
harus diutamakan dalam standar pembuktian beyond reasonable doubt. Jika standar
ini tidak terpenuhi, terdakwa harus dibebaskan. Dalam kasus Jessica, terdapat keraguan mengenai keabsahan alat bukti, penyebab kematian Mirna, dosis racun, bau racun, keaslian CCTV, dan pelaku yang menaruh racun. Majelis Hakim menilai
semua keraguan ini dan memutuskan terdakwa bersalah karena telah melampaui keraguan yang masuk akal. Nilai kebertujuan dan kepastian hukum, menurut
Radbruch, membantu merealisasikan keadilan melalui metode ilmiah yang relevan dan prosedur yang berlaku.
| Item Type: | Thesis (S2) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Putusan Hakim, Kasus Jessica Kumala Wongso; Standar Pembuktian Beyond Reasonable Doubt; Teori Keadilan. |
| Subjects: | Magister Ilmu Hukum > Litigasi |
| Divisions: | Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 19 Aug 2024 13:19 |
| Last Modified: | 19 Aug 2024 13:19 |
| URI: | https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/32244 |
