Seketi, Paringga Berlianna Byatara (2024) KONTRIBUSI KEARIFAN LOKAL DALAM NORMA PERIZINAN BIDANG PERTAMBANGAN EMAS DI DESA RANTAU GEDANG, KECAMATAN BATHIN VIII, KABUPATEN SAROLANGUN, PROVINSI JAMBI. S2 thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.
225214902_Bab 0.pdf
File Pdf (632kB)
225214902_Bab 1.pdf
File Pdf (366kB)
225214902_Bab 2.pdf
File Pdf (505kB)
225214902_Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
File Pdf (453kB)
225214902_Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
File Pdf (867kB)
225214902_Bab 5.pdf
File Pdf (1MB)
Abstract
Tesis ini berjudul “Kontribusi Kearifan Lokal Dalam Norma Perizinan Bidang
Pertambangan Emas Di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten
Sarolangun, Provinsi Jambi”. Mengulas penyebab pertambangan emas tanpa izin
(selanjutnya disingkat PETI) di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII,
Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi yang dilakukan masyarakat di desa tersebut,
selain itu juga mengulas cara masyarakat mengelola pertambangan emas
berdasarkan pada tradisi turun-temurun karena mendasarkan pada pandangan
hidup, terutama cara mengelola pertambangan terhadap lingkungan hidup. Penulis
menggunakan peraturan perundang-undangan berupa UUD 1945, Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta berbagai aturan
pelaksananya dalam bentuk peraturan daerah, peraturan menteri, peraturan
pemerintah beserta berbagai macam teori tentang peraturan perundang-undangan.
Penulis menganalisis dengan menggunakan peraturan perundang-undangan, buku,
hasil penelitian beserta jurnal hukum. Hasil analisis penulis adalah PETI masih
marak terjadi di Desa Rantau Gedang karena masyarakat melakukan pertambangan
emas berdasarkan pada tradisi turun-temurun, di sisi lain masyarakat berusaha
mengurus perizinan pertambangan namun terdapat kesalahan dari ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang masih sulit untuk direalisasikan dan tidak
mampu mengakomodir kebiasaan yang ada di desa tersebut. Problematika
hukumnya adalah pertambangan emas di Desa Rantau Gedang terselenggara tanpa
izin karena mendasarkan pada tradisi secara turun-temurun dan peraturan
perundang-undangan tidak sesuai dengan pandangan hidup dalam masyarakat
sehingga sulit direalisasikan tetapi legislator masih sering melupakan perubahan
Izin Pertambangan Rakyat (selanjutnya disingkat IPR) disetiap perubahan undang-
undang yang mengatur pertambangan meskipun sudah berbagai pihak (baik
masyarakat maupun pemerintah daerah) mengeluhkan hal tersebut. Dalam bagian
kesimpulan dipaparkan agar ketentuan PETI segera diubah sehingga sesuai dengan
pandangan hidup masyarakat dan dapat direalisasikan, harapannya agar lingkungan
hidup lestari dan terjaga.
| Item Type: | Thesis (S2) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | tanpa izin, sulit direalisasikan, pandangan hidup, perubahan, lingkungan hidup |
| Subjects: | Magister Ilmu Hukum > Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam |
| Divisions: | Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 27 May 2024 11:17 |
| Last Modified: | 27 May 2024 11:17 |
| URI: | https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/31714 |
