Barasa, Pandame (2023) KEKUATAN HUKUM LEGALITAS UMKM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020. S2 thesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Text (Pandame Barasa)
215214420_Bab 0.pdf

File Pdf (384kB)
Text
215214420_Bab 1.pdf

File Pdf (343kB)
Text
215214420_Bab 2.pdf

File Pdf (477kB)
Text
215214420_Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

File Pdf (339kB)
Text
215214420_Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

File Pdf (408kB)
Text
215214420_Bab 5.pdf

File Pdf (211kB)

Abstract

Pentingnya perizinan bagi dunia usaha membuat pemerintah mencoba
menyederhanakan perizinan usaha melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Pengesahan UUCK memberikan ruang yang
sangat besar bagi pertumbuhan UMKM. UUCK menyederhanakan proses perizinan
dan memberikan perlindungan bagi UMKM. Mahkamah Konstitusi (MK) telah
menyatakan bahwa UUCK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukannya perbaikan dalam waktu 2 (dua)
tahun. Putusan MK ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga membuat
kebingungan di masyarakat. UUCK yang dinyatakan inkonstitusional seharusnya tidak
berlaku. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum legalitas
UMKM pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja, dan untuk mengetahui apakah
legalitas UMKM yang diperoleh sebelum hadirnya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
memiliki kekuatan hukum dan memberikan kepastian hukum. Jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif yang akan mengkaji data sekunder
(pendapat ahli maupun teori) yang terdiri dari bahan hukum primer yang merupakan
bahan-bahan hukum mengikat atau hukum positif. Metode pengumpulan data dalam
penelitian ini melalui studi kepustakaan. Metode analisis dengan melakukan
interpertasi atas bahan-bahan hukum yang sudah diolah, dimana bahan hukumnya
terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan
dengan proses berpikir secara deduktif yaitu bertolak dari hal yang umum hingga yang
bersifat khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perizinan usaha (legalitas
UMKM berupa NIB) yang diterbitkan sebelum dan sesudah adanya putusan MK memiliki kekuatan hukum. NIB (legailitas UMKM) yang dikeluarkan sebelum adanya Perpu Cipta Kerja hingga disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 mempunyai kekuatan hukum, hal ini dikarenakan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum OSS RBA masih berlaku, baik itu sebelum dan sesudah Perpu Cipta Kerja disahkan menjadi UU. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja juga telah memenuhi 4 (empat) syarat atau kiteria kepastian hukum menurut Gustav Radbruch.

Item Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: Kekuatan Hukum, Perizinan Usaha, Putusan MK
Subjects: Magister Ilmu Hukum > Hukum Bisnis
Divisions: Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum
Date Deposited: 21 Nov 2023 11:20
Last Modified: 21 Nov 2023 11:20
URI: https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/30551

Actions (login required)

View Item
View Item