Cyntia, Agnes Dhita Pramay (2023) PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DI KABUPATEN SLEMAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG KEMUDAHAN,PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH. S1 thesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
190513484 0.pdf
File Pdf (468kB)
190513484 1.pdf
File Pdf (607kB)
190513484 2.pdf
Restricted to Registered users only
File Pdf (585kB)
190513484 3.pdf
File Pdf (421kB)
Abstract
Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk
memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Kabupaten Sleman
merupakan salah satu kabupaten yang sudah menggunakan sistem OSS RBA
(Online Single Submission Risk Based Approach) sebagai pendaftaran perizinan
berusaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Masih banyak pelaku
usaha yang belum memiliki izin usaha dan Nomor Induk Berusaha. Sedangkan
penyelenggaraan perizinan berusaha UMKM di Kabupaten Sleman sepenuhnya
berbasis pada OSS RBA. Jenis penelitian yang digunakan untuk penelitian ini
adalah penelitian hukum normatif. Data pada penelitian ini menggunakan data
sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik
pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Penelitian
ini dianalisis secara kualitatif dengan hasil antara lain penyelenggaraan perizinan
berusaha di Kabuapten Sleman sudah merujuk pada Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2021 dengan diluncurkannya program “Mas kliwon” pada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Program ini dibuat
dengan tujuan untuk mempermudah penyelenggaraan perizinan berusaha di
Kabupaten Sleman sekaligus untuk memberikan pendampingan dan layanan
bantuan terkait dengan perizinan berusaha bagi pelaku Usaha Kecil, Mikro, dan
Menengah. Program “Mas Kliwon” dibuat berdasarkan pada Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta peraturan pelaksana yakni
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Mas Kliwon merupakan sebuah
inovasi yang diciptakan sebagai program pendampingan di 17 (tujuh belas)
kapanewonn yang ada di Kabupaten Sleman untuk pengoperasionalan sistem
OSS RBA (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) bagi para pelaku usaha
khususnya UMKM.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Perizinan Berusaha, OSS RBA, Usaha Mikro, kecil, dan Menengah. |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Kenegaraan dan Pemerintah |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 09 Nov 2023 09:02 |
| Last Modified: | 09 Nov 2023 09:02 |
| URI: | https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/30429 |
