Permana, Amir Nusa (2023) PENGGUNAAN LAHAN GAMBUT UNTUK PROGRAM FOOD ESTATE DI KALIMANTAN TENGAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT. S1 thesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
190513333_Bab 0.pdf
File Pdf (677kB)
190513333_Bab 1.pdf
File Pdf (262kB)
190513333_Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
File Pdf (1MB)
190513333_Bab 3.pdf
File Pdf (231kB)
Abstract
Program food estate merupakan program prioritas kedua yang termuat dalam
Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2020-2024 dan pelaksanaanya melalui
Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan dan Perubahan Fungsi
Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan. Program food estate adalah
kegiatan usaha pangan dalam skala luas di suatu wilayah yang ditujukan untuk
mendukung pemulihan ekonomi nasional dan ketahanan pangan nasional di
Indonesia terutama di tengah wabah pandemi Covid-19. Salah satu wilayah yang
digunakan untuk program food estate ialah lahan 30.000 hektar yang berada pada
kawasan eks-PLG sejuta hektar yang mengalami kegagalan pada era Orde Baru
yang berlokasi di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas, Kalimantan
Tengah. Dari 30.000 hektar lahan di kawasan eks-PLG tersebut terdapat ekosistem
gambut yang digunakan, ekosistem gambut sendiri dapat dimanfaatkan berdasarkan
fungsinya, yakni ekosistem gambut dengan fungsi budidaya dan ekosistem gambut
dengan fungsi lindung. Ekosistem gambut dengan fungsi budidaya sendiri dapat
dimanfaatkan untuk segala jenis kegiatan, namun terhadap ekosistem gambut
dengan fungsi lindung pemanfaatannya bersifat limitatif untuk kegiatan penelitian,
ilmu pengetahuan, pendidikan dan jasa lingkungan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Adapun berdasarkan metode penelitian hukum normatif yang digunakan pada
penelitian ini, ditemukan hasil penelitian jika program food estate di Kalimantan
Tengah menggunakan ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Hal ini tentu
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Namun dari regulasi program food estate
sendiri yakni Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan dan
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan melegalkan
penggunaan kawasan hutan lindung untuk digunakan melalui mekanisme
Penetapan Kawasan Hutan Untuk Ketahanan Pangan (KHKP). Jika merujuk pada
hirarki peraturan perundang-undangan maka perlu diadakan sinkronisasi dan
pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang program food
estate yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain.
Selain itu juga memperhatikan aspek keberlanjutan dan perlindungan terhadap
lingkungan hidup terutama terhadap ekosistem gambut
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Food estate, Penggunaan lahan gambut, Kalimantan Tengah, Proyek Strategis Nasional |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Pertanahan, Pembangunan dan Lingkungan Hidup |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 26 Jun 2023 12:45 |
| Last Modified: | 26 Jun 2023 12:45 |
| URI: | https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/29177 |
