Sindudisastra, OJB Ohim PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SETELAH BERLAKUNYA pp no.10 TAHUN 1983 jo PP. NO. 45 TAHUN 1990 DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (2000). [Research]

Text (Ohim Sindudisastra)
2.pdf
Restricted to Repository staff only

File Pdf (3MB)

Abstract

Untuk menekan perceraian eli Lingkungan pegawai negeri sipil telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.
10 tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang ijin perceraian. Namun kenyataannya percaraian di lingkungan pegawai negeri sipil tetap terjadi.
Timbul permasalahaL :
1. Apakah ijin perceraian yang diatur Peraturan Pemerin­
tah No. 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah No. 45
Tahun 1990 dapat menekan angka perceraian pegawai ne­
geri sipil "?
2. Hal-hal apa yang menghambat pelaksanaan Peraturan Pe­
merintah No. 10 tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah
No. 45 Tahun 1980 ?
Penelitian ini diadakan di Propinsi Tingkat I Jawa
Tengah dan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan
sample Kodya Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Hage­ lang, Kabupaten Hagelang, Kodya Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.
Responden masing-masing 5 orang fegawai Negeri
Sipil yang melakukan perceraian dalam kurun waktu 1994 -
1998, Pejabat pemberi ijin cerai dari Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan di daerah tersebut.
Narasumber roasing-roasing seorang hakim pada penga­
dilan Negeri dan Pengadilan Agama dan masing-~asing
, seorang pengacara yang pernah menangani perkara percerai an Pegawai Negeri Sipil di daerah tersebut.
Dari hasil analisis data dapat disimpulkan :
1. Ijin perceraian Pegawai Negeri Sipil yang diatur da -
lam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 jo. Pera -
turan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tidak dapat mene­
kan angka perceraian Pegawai Negeri Sipil, karena
dengan atau tanpa ijin perceraian, pengadilan tetap
akan memeriksa dan memutus permohonan perceraian
tersebut. Pengadilan menganggap ijin perceraian itu
hanya bersifat syarat administratif saja.
2. Hal-hal yang menghambat pelaksanaan Peraturan Pemerin tah No. 10 tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1990 adalah :
a. Sementara atasan langsung dari Pegawai Negeri Si - pil kurang tegas dalam menindak bawahannya yang me langgar.
b. Umumnya perceraian adalah jalan terakhir yang dapat ditempuh Pegawai Negeri Sipil dalam menyelesai kan permasalahan perkawinannya.

Item Type: Research
Subjects: Ilmu Hukum > Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Date Deposited: 05 Dec 2022 02:59
Last Modified: 05 Mar 2025 02:36
URI: https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/28125

Actions (login required)

View Item
View Item