Puspita, Benedita Dea (2022) Problematika Hukum Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian pada Balai Penyuluh Pertanian di Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. S1 thesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
180512989_Bab 0.pdf
Download (621kB) | Preview
180512989_Bab 1.pdf
Download (299kB) | Preview
180512989_Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
Download (504kB)
180512989_Bab 3.pdf
Download (376kB) | Preview
Abstract
Indonesia kaya akan sumber daya alam, baik di darat maupun di perairan. Indonesia
sebagai negara agraris karena memiliki sektor pertanian yang sangat kuat. Para petani tidak
dapat lepas dari peran penyuluh sebagai tenaga yang ahli dan edukatif dalam hal penyuluhan
pertanian. Dalam tulisan ini, penulis secara khusus melakukan penelitian terhadap
Problematika Hukum Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian pada Balai Penyuluh Pertanian
di Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini
adalah metode penelitian normatif, yang berfokus pada peraturan perundang-undangan
dengan permasalahan yang terjadi. Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian pada Balai
Penyuluh Pertanian di Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul belum berjalan dengan maksimal
karena berbagai kendala. Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian yang terjadi pada Balai
Penyuluh Pertanian di Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul saat ini belum dapat berjalan
dengan maksimal karena terdapat berbagai kendala. Terdapat beberapa indikator yang
mempengaruhi penyelenggaraan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, terkait
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 yang masih mengatur penyelenggaraan
penyuluhan pertanian secara umum, turunan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009
hingga Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan
Tingkat Kecamatan belum mengatur secara detail mengenai penyelenggaraan penyuluhan
pertanian, secara nomenklatur kelembagaan Balai Penyuluh Pertanian tidak sinkron, baik dari
sisi hukum dan fakta lapangan, serta Presiden Joko Widodo telah membubarkan Badan
Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang telah dibentuk
dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Selain itu, ditemukan 4 faktor yang
mempengaruhi yaitu program kerja, sumber daya manusia, biaya operasional dan sistem
anggaran, serta minimnya jumlah dan kurang aktifnya petani muda.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Problematika Hukum, Peraturan Perundang-undangan, Kegiatan Penyuluhan Pertanian, Balai Penyuluh Pertanian. |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Pertanahan, Pembangunan dan Lingkungan Hidup |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Editor 3 uajy |
| Date Deposited: | 04 Aug 2022 03:47 |
| Last Modified: | 04 Aug 2022 03:47 |
| URI: | https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/27129 |
