Perkasa, Gusnidya Dwi (2022) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PADA KETERLAMBATAN PEMBAHARUAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DI PT. PETRA JAYA CILACAP. S1 thesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Text (Gusnindya Dwi Perkasa)
150511904_bab 0.pdf

File Pdf (538kB)
Text
150511904_bab 1.pdf

File Pdf (281kB)
Text
150511904_bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

File Pdf (363kB)
Text
150511904_bab 3.pdf

File Pdf (181kB)

Abstract

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (disebut juga dengan PKWT) menjadi
landasan penting bagi pekerja untuk melaksanakan pekerjaan. Jika terjadi
keterlambatan sementara pekerja masih tetap melaksanakan pekerjaan tersebut
dimungkinkan perlindungan pekerja menyangkut hak-hak pekerja menjadi lemah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja
dari keterlambatan pembaharuan PKWT di PT. Petra Jaya Cilacap.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yurisidis empiris yaitu penelitian yang
difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah, norma dalam hukum positif dengan
peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat. Cara pengumpulan data dengan
wawancara dan studi kepustakaan. Narasumber penelitian adalah 1 orang Kepala
HRD PT. Petra Jaya Cilacap dan responden 10 orang pekerja. Analisis data
dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan pembaharuan PKWT di
PT. Petra Jaya Cilacap dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 59
ayat (6) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 3 ayat (5)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
Kep.100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu yang mengatur mengenai pembaharuan PKWT. Menurut ketentuan tersebut
pembaharuan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali
dan paling lama 2 (dua) tahun. Pembaharuan PKWT di PT. Petra Jaya Cilacap dilaksanakan 2 sampai 3 bulan setelah PKWT yang lama berakhir dan pekerja tetap melaksanakan pekerjaan dengan mendasarkan pada PKWT sebelumnya tanpa ada tenggang waktu 30 hari. Penyelesaian yang dilakukan oleh PT. Petra Jaya Cilacap terhadap keterlambatan pembaharuan PKWT tersebut adalah dengan tetap mendasarkan hubungan kerja berdasarkan pada PKWT sebelumnya. Termasuk dalam hal memberikan hak-hak pekerja guna memberikan perlindungan hukum bagi pekerja. Jika perlindungan hukum tidak diperoleh bagi pekerja maka penyelesaiannya adalah dapat melakukan mediasi, jika tidak tercapai dapat diselesaikan melalui jalur litigasi melalui penyelesaan perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam Pasal 136 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, PKWT, PT. Petra Jaya Cilacap
Subjects: Ilmu Hukum > Ekonomi Bisnis
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Date Deposited: 11 May 2022 04:19
Last Modified: 11 May 2022 04:19
URI: https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/26723

Actions (login required)

View Item
View Item