GUNAWAN, . (2021) KONSTRUKSI SOSIAL PENAMBANG PASIR RAKYAT MANUAL ILEGAL ATAS PEKERJAANYA DI SUNGAI PROGO DUSUN PLOSO KECAMATAN SENTOLO KABUPATEN KULON PROGO. S1 thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.
171006364 0.pdf
File Pdf (577kB)
171006364 1.pdf
File Pdf (434kB)
171006364 2.pdf
File Pdf (231kB)
171006364 3.pdf
Restricted to Registered users only
File Pdf (1MB)
171006364 4.pdf
File Pdf (437kB)
Abstract
vJumlah kemiskinan di Kulon Progo menempati urutan ke-2 dari 4 kabupaten dan satu
kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan jumlah sebanyak 17,12 persen dari
jumlah keseluruhan penduduk yang ada di sana. Jumlah yang bekerja pada sektor informal
sangat banyak dan beragam, salah satunya penambang pasir rakyat manual baik yang legal
maupun ilegal seperti yang ada di Dusun Ploso, Kecamatan Sentolo. Mereka memilih bekerja
sebagai penambang pasir karena keterbatasan akses dan tidak adanya keterampilan untuk
dapat bekerja di sektor formal atau pekerjaan lainya serta kesulitan untuk membuat Izin
Pertambangan Rakyat (IPR).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi sosial penambang pasir rakyat
manual ilegal atas pekerjaannya di Sungai Progo, Dusun Ploso, Kecamatan Sentolo,
Kabupaten Kulon Progo. Teori yang digunakan untuk menganalisis kajian ini adalah teori
konstruksi sosial Peter L. Berger dan Thomas Luckman. Konstruksi sosial terbentuk melalui
tiga dialektika yaitu eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi. Penelitian ini menggunakan
jenis kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Selanjutnya teknik analisis data yang
dilakukan adalah dengan diawali pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan
diakhiri dengan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini adalah konstruksi sosial penambang pasir rakyat manual
ilegal atas pekerjaannya melalui proses eksternalisasi, objektivasi , dan internalisasi. Proses
eksternalisasi diawali dengan adanya aturan-aturan atau kebijakan pemerintah yang berlaku
dalam Undang-Undang No. 03 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di
mana dalam pasal 67 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bahwa penambang rakyat
harus memiliki izin sebelum melakukan penambangan dan dalam hal ini Pemerintah
menempatkan penambang sebagai penambang pasir yang ilegal. Selain adanya aturan
pemerintah juga adanya aturan informal yang dibuat oleh penambang, masyarakat atau
petugas terkait, dan aparat setempat yang mengatur mengenai penarikan retribusi yang
digunakan untuk kepentingan bersama seperti perbaikan jalan yang dilewati kendaraan yang
mengangkut pasir setiap harinya. Proses objektivasi terjadi ketika penambangan pasir rakyat
ilegal dapat diterima oleh masyarakat sekitar dan pejabat setempat karena penambang pasir
manual ilegal tersebut dianggap sebagai bagian dari masyarakat Dusun Ploso. Selain karena
dianggap bagian dari masyarakat proses objektivasi terlihat dari adanya kesepakatan
pembayaran retribusi setiap selesai melakukan penambangan pasir yang besaran nominalnya
sesuai dengan yang telah ditentukan oleh penambang pasir dengan masyarakat atau petugas
yang terkait. Proses tersebut diterima sehingga kemudian menjadi kebiasaan bagi penambang
pasir rakyat ilegal. Pada tahap internalisasi berisi mengenai pemaknaan penambang pasir
rakyat atas pekerjaannya yang terbagi menjadi dua yaitu: (1) penambang yang tidak
menganggap pekerjaan yang dilakukan selama ini adalah pekerjaan yang ilegal karena tidak
mendapatkan sosialisasi dan (2) penambang yang memaknai bahwa pekerjaannya adalah
ilegal namun tetap menambang karena merasa yang lainya juga banyak bekerja serupa seperti
dirinya dan tidak memiliki izin serta tidak melakukan perpanjangan Izin Pertambangan
Rakyat (IPR) karena persyaratan yang dianggap begitu banyak.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Konstruksi sosial, Penambang Pasir Rakyat, Ilegal, Sungai Progo |
| Subjects: | Sosiologi > Business |
| Divisions: | Fakultas ISIP > Sosiologi |
| Date Deposited: | 09 Mar 2022 04:05 |
| Last Modified: | 09 Mar 2022 04:05 |
| URI: | https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/26581 |
