Kurniawan, Andreas Wahyu (2021) PENGESAMPINGAN HAK TERSANGKA DALAM PENGGUNAAN SURAT PERNYATAAN PENOLAKAN DIDAMPINGI PENASEHAT HUKUM PADA TINGKAT PENYIDIKAN. S2 thesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
1905203154 1.pdf
File Pdf (450kB)
1905203154 2.pdf
File Pdf (283kB)
1905203154 3.pdf
File Pdf (310kB)
1905203154 4.pdf
Restricted to Registered users only
File Pdf (304kB)
1905203154 5.pdf
Restricted to Registered users only
File Pdf (454kB)
1905203154 6.pdf
File Pdf (273kB)
Abstract
Dalam proses penyelesaian perkara pidana, salah satu hak dari tersangka adalah hak
untuk mendapatkan bantuan hukum. Hak tersebut menjadi berubah menjadi sebuah
kewajiban pada saat tersangka atau terdakwa memenuhi ketentuan yang telah diatur
di dalam Pasal 56 KUHAP, namun dalam praktek penegakan hukum pidana di
lapangan tersangka atau terdakwa tetap dapat menolak untuk didampingi penasehat
hukum yang dituangkan di dalam surat pernyataan penolakan didampingi penasehat
hukum (SP2DPH). Keberadaan SP2DPH ini menjadi sebuah persoalan, sebab
KUHAP telah mengatur secara mutlak tentang kewajiban menunjuk penasehat hukum
di setiap tingkat pemeriksaan, tetapi kenapa tersangka atau terdakwa masih bisa untuk
menolak kewajiban tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan
menganalisis keabsahan penggunaan surat pernyataan penolakan didampingi
penasehat hukum oleh tersangka pada tingkat penyidikan dan untuk mengetahui dan
menganalisis tentang relevansi kewajiban penunjukan penasehat hukum bagi
tersangka ditinjau dari Pasal 56 ayat (1) KUHAP masih relevan di masa mendatang.
Jenis Penelitian pada penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, melalui
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dalam pengolahan data dan
penarikan kesimpulan dilakukan dengan proses berpikir atau bernalar secara deduktif.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa Penolakan untuk didampingi penasehat
hukum, oleh tersangka dalam bentuk surat pernyataan adalah sebuah langkah
administrasi dalam tingkat penyidikan. Keberadaan surat pernyataan inilah yang
menunjukan telah dilaksanakannya kewajiban oleh pejabat terkait untuk menunjuk
penasehat hukum bagi tersangka atau terdakwa, dan tersangka atau terdakwa
menggunakan haknya untuk menolak tawaran tersebut. Keabsahan dari surat
pernyataan penolakan didampingi oleh penasehat hukum menjadi tidak sah atau tidak
memenuhi asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan apabila proses dari terbitnya
SP2DPH tersebut tidak melalui prosedur yang sudah ditentukan oleh KUHAP itu
sendiri, yaitu tidak disampaikan terlebih dahulu mengenai haknya bahwa dalam kasus
ini tersangka atau terdakwa wajib untuk mendapatkan pendampingan hukum dari
penasehat hukum. Pendampingan hukum oleh penasehat hukum atau advokat bagi
tersangka, adalah sebuah kewajiban yang tidak bisa tidak dipenuhi oleh negara
kepada setiap tersangka atau terdakwa tanpa melihat ancaman hukumannya.
| Item Type: | Thesis (S2) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Hukum Acara Pidana, Hak Tersangka, Pendampingan Hukum, Surat Pernyataan, Penolakan Pendampingan, Penasehat Hukum. |
| Subjects: | Magister Ilmu Hukum > Litigasi |
| Divisions: | Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 13 Dec 2021 05:00 |
| Last Modified: | 13 Dec 2021 05:00 |
| URI: | https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/25938 |
