Gardareisha, Hubertus Riko (2019) PERANAN KANTOR PERTANAHAN DALAM PENCEGAHAN SERTA PENANGGULANGAN KEPEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE DI KABUPATEN BANYUMAS. S1 thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.
15 05 12141_0.pdf
Download (968kB) | Preview
15 05 12141_1.pdf
Download (510kB) | Preview
15 05 12141_2.pdf
Restricted to Registered users only
Download (577kB)
15 05 12141_3.pdf
Download (218kB) | Preview
Abstract
Tanah merupakan sumber daya yang penting bagi masyarakat untuk melakukan
berbagai kegiatan. Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pemerintah telah mengeluarkan Undang-
Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian dengan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan
Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964
diatur adanya Larangan Pemilikan Tanah secara Absentee/guntai, yang melarang bahwa
pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal diluar kecamatan letak
tanahnya. Dalam kenyataannya masih banyak terdapat orang yang memiliki tanah
pertanian secara absentee/guntai di Kabupaten Banyumas, sehingga dalam prakteknya
adanya peraturan mengenai larangan ini belum dapat diterapkan secara efektif.
Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan peran kantor pertanahan Kabupaten
Banyumas dalam melakukan pencegahan serta penanggulangan kepemilikan tanah
pertanian secara absentee/guntai serta kendala apa saja yang dihadapi, dimana terdapat
kurangnya kesadaran hukum masyarakat, sarana dan prasarana yang kurang memadai dan
juga dari segi ekonomi. Untuk itu kantor pertanahan telah melakukan beberapa upaya
dalam mengatasi terjadinya pemilikan tanah absentee/guntai di Kabupaten Banyumas,
salah satunya adalah dengan cara menolak tegas pensertifikatan tanah pertanian yang
menjadikannya tanah absentee/guntai. Selanjutnya untuk mencegah terjadinya pemilikan
tanah absentee/guntai tersebut perlunya dilakukan koordinasi antara kantor pertanahan
dengan instansi terkait yaitu Camat, Kepala Desa, dan PPAT/Notaris. Selain itu ketentuanketentuan
larangan pemilikan tanah absentee/guntai yang ada pada saat ini masi perlu
ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman saat ini.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Peran Kantor Pertanahan, Tanah absentee/guntai |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Pertanahan, Pembangunan dan Lingkungan Hidup |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Editor UAJY |
| Date Deposited: | 27 Oct 2021 01:48 |
| Last Modified: | 27 Oct 2021 01:48 |
| URI: | https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/25018 |
