Gardareisha, Hubertus Riko (2019) PERANAN KANTOR PERTANAHAN DALAM PENCEGAHAN SERTA PENANGGULANGAN KEPEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE DI KABUPATEN BANYUMAS. S1 thesis, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.
H K 012141.pdf
File Pdf (937kB)
H K 112141.pdf
File Pdf (478kB)
H K 212141.pdf
Restricted to Registered users only
File Pdf (561kB)
H K 312141.pdf
File Pdf (186kB)
Abstract
Tanah merupakan sumber daya yang penting bagi masyarakat untuk melakukan berbagai kegiatan. Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pemerintah telah mengeluarkan Undang�Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian dengan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 diatur adanya Larangan Pemilikan Tanah secara Absentee/guntai, yang melarang bahwa
pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal diluar kecamatan letak tanahnya. Dalam kenyataannya masih banyak terdapat orang yang memiliki tanah pertanian secara absentee/guntai di Kabupaten Banyumas, sehingga dalam prakteknya adanya peraturan mengenai larangan ini belum dapat diterapkan secara efektif.Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan peran kantor pertanahan Kabupaten Banyumas dalam melakukan pencegahan serta penanggulangan kepemilikan tanah
pertanian secara absentee/guntai serta kendala apa saja yang dihadapi, dimana terdapat kurangnya kesadaran hukum masyarakat, sarana dan prasarana yang kurang memadai dan
juga dari segi ekonomi. Untuk itu kantor pertanahan telah melakukan beberapa upaya dalam mengatasi terjadinya pemilikan tanah absentee/guntai di Kabupaten Banyumas,
salah satunya adalah dengan cara menolak tegas pensertifikatan tanah pertanian yang menjadikannya tanah absentee/guntai. Selanjutnya untuk mencegah terjadinya pemilikan tanah absentee/guntai tersebut perlunya dilakukan koordinasi antara kantor pertanahan dengan instansi terkait yaitu Camat, Kepala Desa, dan PPAT/Notaris. Selain itu ketentuan�ketentuan larangan pemilikan tanah bsentee/guntai yang ada pada saat ini masi perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman saat ini.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Peran Kantor Pertanahan, Tanah absentee/guntai |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Pertanahan, Pembangunan dan Lingkungan Hidup |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 15 Jun 2021 04:56 |
| Last Modified: | 15 Jun 2021 04:56 |
| URI: | https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/24149 |
