Naomi, Dina (2020) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS BENDA TIDAK BERGERAK AKIBAT AHLI FUNGSI LAHAN PERTANIAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. S1 thesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Text (Dina Naomi)
160123051.pdf

File Pdf (495kB)
Text
160123052.pdf
Restricted to Registered users only

File Pdf (446kB)

Abstract

Hukum benda diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
terdiri atas hukum benda tidak bergerak. Hukum benda tidak bergerak terdiri
atas tanah yang merupakan lahan pertanian yang demi kepentingan umum
dapat dialih fungsikan yang mana diatur dalam Undang - Undangan No 41
Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan dan UndangUndang

No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum. Undang-undang mengatur secara jelas suatu lahan
yang merupakan lahan pertanian dapat dialih fusngsikan demi kepentingan
umum dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Bagaimana perlindungan
hukum terhadap pemegang hak atas benda tidak bergerak akibat alih fungsi
lahan pertanian untuk kepentingan umum ? Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif, yang berfokus pada norma hukum positif berupa peraturan
perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Undang, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Peraturan Pemerintah.
Bahan hukum sekunder yang berupa buku-buku literature hukum serta jurnal
hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa ahli
fungsi benda tidak bergerak berdasarkan Pasal 617 KUHPerdata menjelaskan
bahwa pengalihan suatu hak atas kebendan tidak bergerak baik karena dijual,
dipindahtangankan, dibebani, maupun dihibahkan harus dibuatkan akta otentik,
yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Ahli fungsi lahan pertanian untuk
kepentingan umum adalah sah berdasarkan Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang -
Undang No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
dengan adanya ganti kerugian yang diberikan oleh pemerintah yang diatur
dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang mana menjelaskan
pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti,
permukiman kembali, kepemilikan saham atau bentuk lain yang disetujui oleh
kedua belah pihak. Apabila dalam musyawarah tidak menemukan kata sepakat
maka pihak terkait berhak mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri
dengan jangka waktu yang telah diatur dalam Undang-undang dan apabila
pihak pemegang hak milik keberatan atas putusan pengadilan maka dapat
mengajukan kasasi.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Benda Tidak Bergerak, Ahli Fungsi, Lahan Pertanian, Kepentingan Umum
Subjects: Ilmu Hukum > Ekonomi Bisnis
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Date Deposited: 03 Jun 2021 06:57
Last Modified: 03 Jun 2021 06:57
URI: https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/24056

Actions (login required)

View Item
View Item