Sumiarni, M.G. Endang and Sundari, E. and Retnowati, Anny and Hartono, Y (2010) HUKUM ADAT BIAK. BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI PAPUA, Papua.
HUKUM ADAT BIAK-1-17.pdf
File Pdf (2MB)
Abstract
Buku Hukum Adat Biak ini didasarkan pada hasil penelitian yang telah
dilakukan sebelumnya di Biak Propinsi Papua. Buku Hukum Adat Biak penting
dipublikasikan, sebagai salah satu bentuk dokumentasi dari eksistensi hukum
adat yang pada umumnya berbentuk lesan. Dokumentasi dalam bentuk buku
penting dilakukan, agar hukum adat Biak yang di dalamnya tersirat kearifankearifan lokal bagi pedoman perilaku masyarakat, tidak hilang ditelan waktu.
Sifat hukum adat yang tidak tertulis di satu sisi mempunyai kelemahan, yakni
dapat hilang apabila tidak disosialisasikan kepada generasi penerus masyarakat
adat. Kekuatiran bahwa generasi muda akan melupakan hukum adat dari nenek
moyang mereka, memunculkan gagasan untuk melestarikannya melalui
penelitian dan upaya mendokumentasikannya dalam bentuk buku.
Dengan adanya penulisan laporan hasil penelitian ke dalam bentuk buku
tentang hukum adat yang sifatnya tidak tertulis, diharapkan hukum adat menjadi
tidak cepat hilang, selalu dijaga kelestariannya dan dapat tercipta kepastiannya.
Hukum Adat yang mengandung nilai-nilai yang merupakan kearifan lokal dapat
dipertahankan dan dapat digunakan untuk pembangunan masyarakat setempat
pada khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya. Penulisan buku
tentang hukum adat yang baik akan membantu generasi muda untuk mengingatingat dan mengetahui hukum adat dari nenek moyang mereka. Dengan
mengetahui hukum adat, diharapkan generasi muda masyarakat adat dapat
melestarikannya dan bilamana diperlukan mengembangkannya.
Penulisan buku tentang hukum adat Biak ini meliputi penulisan tentang
bidang hukum ketatanegaraan, kedewasaan, hukum kekerabatan, hukum waris,
hukum pertanahan serta hukum delik adat di beberapa wilayah masyarakat
hukum adat di Biak, yakni masyarakat adat pulau Numfor, Biak Utara, Biak Timur, Yendidori, dan Biak Barat. Biak merupakan sebuah Kabupaten yang
mempunyai satu suku yakni suku Biak dan hukum adatnya pada dasarnya
sama. Variasi yang ada sifatnya tidak prinsip, sehingga kajian tentang hukum
adat di lima wilayah masyarakat hukum adat dapat dikatakan mewakili hukum
adat Biak secara keseluruhan.
| Item Type: | Book |
|---|---|
| Subjects: | Ilmu Hukum > Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 26 Nov 2020 04:47 |
| Last Modified: | 26 Nov 2020 04:47 |
| URI: | https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/22675 |
