Christiani, Theresia Anita (2008) Studi Hukum berdasarkan Perkembangan Paradigma Pemikiran Hukum menuju Metode Holistik. JURNAL HUKUM Pro Justitia, 26 (4). pp. 347-358. ISSN 0215-7519
no.14.pdf
File Pdf (13MB)
Abstract
perkembangan pemikiran hukum mengalami perjalanan panjang dimulai dari pemahaman pemikiran tentang bersatunya alam konsep hokum dan ruh akan sangat mempengaruhi konsep hokum pada saat itu yang kemudian pada abad – 19 dikenal dengan
adanya paham positivism yang berdampak pada pembelajaran hokum yang sangat rasional. Hokum dikonserkan sebagaisesuatu yang rigid, netral hokum menjadi sesuatu yang institusi yang artifisial dan distinct. Pemahaman seperti ini menghasilkan konsep hokum yang tidak utuh. Setelah abad ke-20 ini, maka hokum harus melakukan sintesis yurisprudensi dan social science. Hal ini berarti bahwa bila harus dipergunakan sebagai alat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkembang di dalam masyarakat, maka hokum dan realitas kehidupan masyarakat merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan. Memasuki abad ke 21 ini, maka pemikiran hokum semakin berkembang untuk lebih melihat realitas masyarakat lebih utuh lagi sehingga dapat melihat hokum secara lebih utuh.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pemikiran Hukum, Teori Hukum |
| Subjects: | Ilmu Hukum > Ekonomi Bisnis |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 17 May 2020 04:43 |
| Last Modified: | 17 May 2020 04:43 |
| URI: | https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/21731 |
