JADERA, KARTONO JULRIAS FRITS (2018) PENERAPAN PEMBINAAN YANG EDUKATIF BAGI ANAK PIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS ANAK KELAS IIB WONOSARI. S2 thesis, UAJY.

Text (HALAMAN JUDUL)
MIH023950.pdf

File Pdf (509kB)
Text (BAB I)
MIH023951.pdf

File Pdf (334kB)
Text (BAB II)
MIH023952.pdf

File Pdf (359kB)
Text (BAB III)
MIH023953.pdf
Restricted to Registered users only

File Pdf (154kB)
Text (BAB IV)
MIH023954.pdf
Restricted to Registered users only

File Pdf (816kB)
Text (BAB V)
MIH023955.pdf

File Pdf (162kB)

Abstract

Anak-anak adalah salah satu sumber daya manusia dan merupakan generasi muda,

mereka harus mendapatkan perhatian yang tepat, terutama dari pemerintah. Secara

substansial, Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang

Sistem Peradilan Pidana Anak yang di dalamnya diatur hak-hak anak di LPKA, yang

diantaranya adalah memperoleh pelayanan, perawatan, pendidikan dan pelatihan,

pembimbingan dan pendampingan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan. Hak-hak anak tersebut wajib dijunjung tinggi oleh setiap orang. Karena

pengantar di atas, maka dapat disimpulkan beberapa titik masalah sebagai berikut:

Bagaimanakah Pelaksanaan Pembinaan Edukatif Bagi Anak Pidana di Lembaga

Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas IIB Wonosari dan apakah Kendala Dalam Pelaksanaan

Pembinaan Edukatif Bagi Anak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas IIB

Wonosari. Metodologi penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Kesimpulan

Pembinaan dilakukan dengan cara Dimulai sejak anak baru diterima di LPKA (Lembaga

Pemasyarakatan Khusus Anak) hingga 1/3 masa pidana atau batas waktu yang ditentukan

berdasarkan hasil Litmas. Kemudian tahap Tahap pembinaan lanjutan dan Asimilasi

dilakukan melalui kegiatan membaurkan anak dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan

lain di Luar LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak). Tahap pembinaan akhir

dilakukan dengan menyerahkan anak kepada Bapas, Proses pelaksanaan tahap pembinaan

akhir terdiri dari kegiatan Litmas. Kesimpulan diperoleh saran bahwa Meningkatkan jumlah

fasilitas sarana dan prasarana agar program pembinaan dapat dilaksanakan dengan optimal.

Mereformasi dan/atau meningkatkan kualitas penegak hukum agar pelaksanaan pembinaan

terhadap anak dapat tercapai dengan baik.Selain itu membentuk organisasi kepengurusan

LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak), melibatkan masyarakat atau pihak ke 3

(tiga) dalam membantu melakukan pengawasan dan pembinaan dan mengkaji kembali

anggaran yang dianggap masih kurang.

Item Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: anak-anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, lembaga pemasyarakatan khusus anak, Penerapan, pembinaan, edukatif
Subjects: Magister Ilmu Hukum > Hukum Bisnis
Divisions: Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum
Date Deposited: 21 Feb 2019 02:04
Last Modified: 21 Feb 2019 02:04
URI: https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/16884

Actions (login required)

View Item
View Item