TETUKO, HERMAN JOSEPH BAMBANG (2018) KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN MELAKSANAKAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BAGI PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. S2 thesis, UAJY.
MIH019850.pdf
File Pdf (2MB)
MIH019851.pdf
File Pdf (221kB)
MIH019852.pdf
File Pdf (220kB)
MIH019853.pdf
Restricted to Registered users only
File Pdf (64kB)
MIH019854.pdf
Restricted to Registered users only
File Pdf (300kB)
MIH019855.pdf
File Pdf (201kB)
Abstract
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan adalah bentuk tanggung jawab
perusahaan bersama pemerintah untuk mengatasi permasalahan sosial yang terjadi
di masyarakat. TJSP/CSR di Indonesia dipahami sebagai tanggung jawab sosial
dan lingkungan yang diberikan oleh perusahaan. Peran klasik perusahaan yang
mencetak laba sebesar-besarnya untuk kepentingan pemilik modal telah tergeser
tidak hanya memerankan peran klasiknya tetapi dilibatkan bahkan diwajibkan
untuk ikut serta dalam mensejahterakan masyarakat. Permasalahan dalam
penelitian ini dibatasi pada kajian hukum tentang kewajiban melaksanakan
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi perseroan yang menjalankan
usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam dan bagaimana
pengawasannya serta sanksi bila perseroan tersebut tidak melaksanakannya.
Ketentuan pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007
menyebutkan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
dan / atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung
jawab sosial dan lingkungan. Selanjutnya ketentuan dalam pasal 74 ayat (3)
perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1)
dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari ketentuan ke
dua ayat dalam pasal 74 tersebut akan dikaji lebih lanjut karena sesungguhnya
tidak ada perseroan yang tidak berkaitan dengan sumber daya alam tergantung
jenis usaha dan intensitasnya. Di samping itu banyak peraturan perundangan yang
terkait dengan sumber daya alam yang berlaku sebagai hukum positif di
Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan, yaitu pendekatan dengan menggunakan
legislasi dan regulasi, pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah (historis).
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan melalui
kegiatan study kepustakaan dan study dokumen, yaitu dengan mencari dan
menemukan bahan hukum primer yang berupa perundang undangan tentang
corporate social responsibility perseroan terbatas. Penelitian ini mengunakan
proses berpikir dari berbagai peraturan perundangan yang bersifat umum ke
peraturan perundangan yang bersifat khusus. Kemudian di tarik kesimpulan
mengenai kewajiban bagi setiap perseroan untuk melaksanakan tanggung jawab
social dan lingkungan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang/atau
berkaitan sumberdaya alam. Karena tanggung jawab sosial merupakan kewajiban
hukum, maka sebagai konsekuensi logisnya ada sangsi bila suatu perseroan tidak
menjalankan kewajiban tanggung jawab social dengan lingkungan.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Pengaturan Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan (TJSP)/TJSR dalam sistem hukum di Indonesia secara tegas
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.Namun hal tersebut menimbulkan beberapa persoalan. Perbedaan definisi tersebut
akan menimbulkan persoalan mengenai ketidakkonsistenan istilah, “tanggung
jawab sosial perusahaan” dalam Pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 apakah memiliki makna yang sama dengan istilah “Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007. Sebagai upaya untuk memberikan pengertian dan persepsi yang sama
terhadap corporate social responsibility sebaiknya pemerintah segera
mengamandemen Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
mengenai TJSL, agar mempunyai arti dan makna yang sama, sehingga tidak
menimbulkan kebingungan para pelaku usaha dalam memahami CSR.
| Item Type: | Thesis (S2) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Tanggung jawab Sosial Perusahaan, Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan, Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007. |
| Subjects: | Magister Ilmu Hukum > Hukum Bisnis |
| Divisions: | Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 28 Jun 2018 12:21 |
| Last Modified: | 28 Jun 2018 12:21 |
| URI: | https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/15022 |
