Anggara, Cahya (2018) KEBIJAKAN HUKUM UNTUK MENGATASI MONEY POLITIC DI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK DI KOTA YOGYAKARTA. S2 thesis, UAJY.
MIH024520.pdf
File Pdf (824kB)
MIH024521.pdf
File Pdf (258kB)
MIH0245203.pdf
File Pdf (196kB)
MIH0245203.pdf
File Pdf (196kB)
MIH024524.pdf
Restricted to Registered users only
File Pdf (867kB)
MIH024525.pdf
Restricted to Registered users only
File Pdf (277kB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis mengenai kebijakan
hukum untuk mengatasi Money Politic di masyarakat dalam pemilihan kepala daerah
serentak di Kota Yogyakarta.Penelitianini juga untuk mengetahui hambatan-hambatan
dan upaya untuk mengatasi kendala-kendala pembuatan kebijakan hukum guna
mengatasi Money Politic di masyarakat dalam pemilihan kepala daerah serentak di Kota
Yogyakarta.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan hukum yang dipakai di kota
Yogyakarta berdasarkan KUHPidana, yaitu pasal 149 ayat (1) dan (2) dimana yang
menyuap dan yang menerima suap dipidana penjara paling lama sembilan bulan dan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah/ Pilkada, tidak
ada aturan pemberian sanksi pidana bagi para pelaku money politic, hanya mengatur
sanksi di diskualifikasi kepesertaan untuk partai politik/parpol ataupun calon Kepala
Daerah.Selain itu Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sanksinya
pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.,Perbawaslu
Nomor 13 Tahun 2016 di dalam Pasal 43 jika terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan
menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi
penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih sanksinya Bawaslu Provinsi membatalkan
Terlapor sebagai pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati,Walikota/Wakil Walikota.Hambatan-hambatan dalam kebijakan hukum untuk
mengatasi Money Politic di masyarakat dalam pemilihan kepala daerah serentak di Kota
Yogyakarta Penegakan hukum karena sulitnya pembuktian akibat tidak adanya batasan
yang jelas mengenai money politic, disamping sebagian masyarakat menganggap sebagai
sesuatu yang lumrah.Prosedur yang seharusnyadengan mencegah dan dengan adanya
penindakan. Publik tahu sebenarnya akan dugaan adanya money politic dan pada
umumnya tidak mau melaporkan dikarenakan sulitnya pembuktian.Disamping adanya
persamaan persepsi antara Polisi, Jaksa, Bawaslu/Panwas (Gakkumdu),intensitas
kehadiran antar instansi masih lemah. Sumber Daya Manusia (SDM).Panwas Kota
Yogyakarta bersifat Ad Hoc, keterbatasan untuk mengakses data di tiap
Kecamatan,regulasi yang ada tidak mendukung,keterbatasan kewenangan yang dimiliki
Bawaslu dan perbedaan persepsi dalam Sentra Gakkumdu.
Upaya dalam mengatasi antara lain semua instrumen dalam pemilihan kepala
daerah mulai dari KPUD, DPRD, Partai Politik. calon Kepala Daerah dan masyarakat
yang memiliki hak pilih bergerak bersama, mulai dari rekrutmen partai yang baik kepada
kadernya, proses penegakan hukum secara tegas, dan proses pengawasan langsung oleh
masyarakat pada proses terselenggaranya pemilihan Kepala Daerah.Pelaksanaan pilkada
tak hanya jujur dan adil, tetapi juga mampu menghadirkan pemimpin yang memenuhi
kepentingan publik, peningkatan sinerjitas Bawaslu beserta jajarannya, Kepolisian, dan
Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dan dan perlu dibangun kesadaran
politik masyarakat.
| Item Type: | Thesis (S2) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kebijakan hukum, Money Politic, Yogyakarta |
| Subjects: | Magister Ilmu Hukum > Hukum Ketatanegaraan |
| Divisions: | Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 08 Jun 2018 09:18 |
| Last Modified: | 08 Jun 2018 09:18 |
| URI: | https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/14995 |
