HARTINI, MADE AYU JUNI (2017) PENGELOLAAN SUBAK OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BALI SEBAGAI WARISAN DUNIA DALAM MELESTARIKAN NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL. S2 thesis, UAJY.

Text (Halaman Judul)
0MIH02270.pdf

File Pdf (3MB)
Text (Bab I)
1MIH02270.pdf

File Pdf (257kB)
Text (Bab II)
2MIH02270.pdf

File Pdf (461kB)
Text (Bab III)
3MIH02270.pdf
Restricted to Registered users only

File Pdf (229kB)
Text (Bab IV)
4MIH02270.pdf
Restricted to Registered users only

File Pdf (813kB)
Text (Bab V)
5MIH02270.pdf

File Pdf (238kB)

Abstract

Masyarakat Indonesia hidup dengan keanekaragaman yang sangat
kompleks dan menciptakan kebudayaan. Kebudayaan tersebutlah yang pada
akhirnya membentuk pola pikir masyarakat setempat. Berdasarkan amanat Pasal
32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah mempunyai kewajiban untuk
memajukan kebudayaan secara utuh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kebudayaan sesungguhnya terdiri dari dua macam yaitu kebudayaan yang berupa
benda dan kebudayaan tak benda. Warisan budaya bendawi (tangible) dan bukan
bendawi (intangible) yang bersifat nilai-nilai merupakan bagian dari kebudayaan
secara menyeluruh.
Di Indonesia terdapat 13 daftar warisan budaya yang telah ditetapkan
sebagai Warisan Dunia, namun hanya tiga yang sudah tercatat sebagai Cagar
Budaya Nasional yaitu Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Situs Manusia
Purba Sangiran, yang sama-sama ditetapkan pada tahun 2014. Subak Bali menjadi
salah satu warisan budaya yang belum ditetapkan menjadi Kawasan Cagar Budaya,
namun sudah ditetapkan menjadi Warisan Dunia. Berdasarkan Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Subak, Subak adalah organisasi
tradisional di bidang tata guna air dan atau tata tanaman di tingkat usaha tani pada
masyarakat adat di Bali yang bersifat sosioagraris, religius, ekonomis yang secara
historis terus tumbuh dan berkembang. Subak berlandaskan konsep Tri Hita
Karana yang ajarannya selalu dipertahankan sebagai bentuk manifestasi dari
kearifan lokal masyarakat Bali. Berdasarkan kriteria Cagar Budaya menurut
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Subak seharusnya sudah ditetapkan
sebagai Kawasan Cagar Budaya.
Pemerintah Provinsi Bali melakukan pengelolaan dengan perencanaan
dengan menetapkan aturan-aturan yang terkait dengan Subak, dan dalam
pelaksanaannya Pemerintah Daerah memberi dana hibah pada Subak sebesar Rp
50.000.000,-tahun/Subak. Pengawasan terhadap Subak dari Pemerintah Daerah
dirasa masih kurang karena masih terjadi pelanggaran khususnya di zona inti
Warisan Dunia. Penetapan Subak sebagai Cagar Budaya harus dilakukan pada
skala nasional dan memerlukan kajian yang mendalam terkait unsur kebendaan
dan non-kebendaan pada Subak. Badan Pengelolaan Warisan Dunia sedang dalam
kajian untuk dibentuk agar penetapan kebijakan yang terkait dengan Subak sebagai
Warisan Dunia menjadi efektif dan efisien.

Item Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: Subak, Cagar Budaya, Kawasan Cagar Budaya, Warisan Dunia
Subjects: Magister Ilmu Hukum > Hukum Agraria
Divisions: Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum
Date Deposited: 23 Feb 2017 09:23
Last Modified: 23 Feb 2017 09:23
URI: https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/11261

Actions (login required)

View Item
View Item