BURDAM, JEMMY (2017) PERANAN DPRD KABUPATEN BIAK NUNFOR DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PERDA NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG MIRAS DI KABUPATEN BIAK NUNFOR PROVINSI PAPUA. S2 thesis, UAJY.

Text (Halaman judul)
0MIH02154.pdf

File Pdf (17MB)
Text (Bab I)
1MIH02154.pdf

File Pdf (169kB)
Text (Bab II)
2 MIH02154.pdf

File Pdf (170kB)
Text (Bab III)
3MIH02154.pdf
Restricted to Registered users only

File Pdf (69kB)
Text (Bab IV)
4MIH02154.pdf
Restricted to Registered users only

File Pdf (401kB)
Text (Bab V)
5MIH02154.pdf

File Pdf (135kB)

Abstract

Upaya politik hukum pemerintah Kabupaten Biak Nunfor, di dalam menangani masalah
minuman keras, pemerintah menerapkan suatu Peraturan Daerah yang khusus menangani
masalah minuman keras di kabupaten Biak Nunfor, sebagai langkah penaggulangan peredaran
minuman keras melalui system penegakan hukum pidana, yang tertuang pada Peraturan
Daerah Nomor 22 Tahun 2011tentang Pelarangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan
Minuman Keras. Di bentuknya Peraturan Daerah tersebut dinilai sebagai upaya konkret
pemerintah bersama aparat penegak hukum danwakil rakyat (DPRD), didalam mengontrol,
menekan dan menanggulangi peredaran minuman keras dimasyarakat khususnya daerah
Kabupaten Biak Nunfor.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji implementasi DPRD
Kabupaten Biak Nunfor dalam melakukan pengawasan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun
2011 tentang Miras di Kabupaten Biak Nunfor, mengetahui dan mengkaji kendala yang
terjadi dalam pengawasan terhadap Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Miras dan
mengetahui dan mengkaji solusi terhadap kendala dalam pengawasan Perda Nomor 22 Tahun
2011 tentang Miras.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum Empiris. Penelitian hukum
Empiris adalah penelitian hukum kepustakaan. Analisis data dalam penulisan ini menerapkan
lima tugas hukum dokmatig yaitu berupa peraturan-peraturan yang meliputi deskripsi,
sistematisasi, interpretasi dan menilai hokum positif.
Mekanisme pengawasan yang dilakukan DPRD terhadap Peranan Peraturan Daerah
Nomor 22 Tahun 2011 tentang Miras di Kabupaten Biak Nunfor belum dilaksanakan dengan
baik dalam melaksanakan fungsi pengawasannya karena tidak adanya mekanisme
pengawasan yang dibuat berdasarkan standar manajemen. Faktor penghambat dalam
pelaksanaa npengawasan oleh anggota DPRD Kabupaten Biak Nunfor berkaitan dengan
wilayah Kabupaten Biak Nunfor yang merupakan daerah kepulauan sehingga mempersulit
akses transportasi dan rentang kendali yang cukup jauh antar wilayah.Upaya anggota DPRD
Kabupaten Biak Nunfor dalam mengatasi factor penghambat pelaksanaan fungsi pengawasan
implementasi Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang miras terkendali dengan
rentang antar wilayah.

Item Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: : Peranan, DPRD, Pengawasan, Minuman Keras
Subjects: Magister Ilmu Hukum > Hukum Ketatanegaraan
Divisions: Pasca Sarjana > Magister Ilmu Hukum
Date Deposited: 23 Feb 2017 08:26
Last Modified: 23 Feb 2017 08:26
URI: https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/11256

Actions (login required)

View Item
View Item